Jaksa Agung Mutasi 53 Pejabat, 14 Kepala Kejati Berganti: Ini Daftar Lengkapnya

Ais Mufida Zamzam • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:35 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 53 pejabat Kejagung. Sebanyak 14 Kajati berganti. Simak daftar nama dan daerah penugasannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memutasi 53 pejabat Kejagung. Sebanyak 14 Kajati berganti. Simak daftar nama dan daerah penugasannya.

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap 53 pejabat strategis Kejaksaan Agung. Mutasi tersebut mencakup sejumlah jabatan penting, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), direktur di tingkat pusat, hingga pejabat bidang pengawasan dan intelijen.

Mutasi 53 pejabat Kejagung itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Kebijakan tersebut disebut menjadi bagian dari penyegaran organisasi sekaligus upaya mengoptimalkan kinerja institusi.

Dari total 53 pejabat yang mengalami rotasi, terdapat 14 posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berganti. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna disebut telah membenarkan adanya mutasi tersebut.

Baca Juga: Kekurangan Guru, PGRI Tagih Janji Pemerintah

14 Kajati yang Berganti

Berdasarkan transkrip, berikut daftar 14 pejabat yang mendapat penugasan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah wilayah Indonesia.

Pertama, Abdul Khar diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kedua, Sugeng Rianta mendapat tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Ketiga, Sila Haholongan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 78 Siswa Masih Sakit Satgas Catat 549 Korban Tak Hanya Satu Sekolah

Keempat, Ryono Budi Santoso dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Kelima, Sutikno diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Keenam, I Dewa Gede Wirajana mendapat jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketujuh, Muhibudin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kedelapan, Dedi Tri Haryadi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Kesembilan, Zulfikar Tanjung mendapat amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Operasional SPPG Tamanan Dihentikan Untuk Sementara Waktu Akibat Dugaan Keracunan MBG

Kesepuluh, Teguh Subroto diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kesebelas, Budi Hartawan Panjaitan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Keduabelas, Semurung Pandapotan mendapat tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Ketigabelas, Setiawan Budi Cahyono dipercaya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Terakhir, Saiful Bahri Serar diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Baca Juga: Satu Anak Diduga Keracunan MBG Dirawat di RSUD Dehidrasi Berat, Muntah dan Diare Lebih dari 10 Kali

Bagian dari Penyegaran Organisasi

Mutasi tersebut tidak hanya menyasar posisi Kajati. Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 juga mencakup pejabat eselon II dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam transkrip disebutkan, pergeseran jabatan meliputi pejabat direktur di tingkat pusat serta pejabat yang menangani bidang pengawasan dan intelijen. Namun, transkrip yang tersedia tidak memuat daftar lengkap 39 pejabat lainnya dari total 53 mutasi tersebut.

Pergantian sejumlah Kajati menjadi bagian penting dalam rotasi kali ini karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di tingkat provinsi.

Baca Juga: Jadwal Hyundai Hill State 20 Agustus 2026, Ada Laga Uji Coba dengan Phil Seung Wonder Dog

Dengan adanya rotasi, para pejabat yang mendapat amanah baru diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan organisasi dan meningkatkan kinerja institusi di wilayah masing-masing.

 

source: Youtube @tribunnews

Editor : Ais Mufida Zamzam
Mutasi Kejagung Kepala Kejaksaan Tinggi Kajati Jaksa Agung st burhanuddin