11 Pejabat Tinggi Pratama DKI Jakarta Dilantik, Berlaku Bertahap hingga Agustus 2026

Ais Mufida Zamzam • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:40 WIB
11 pejabat tinggi pratama DKI Jakarta dilantik. Masa berlaku jabatan berbeda, mulai hari pelantikan, 1 Juni, hingga 1 Agustus 2026.
11 pejabat tinggi pratama DKI Jakarta dilantik. Masa berlaku jabatan berbeda, mulai hari pelantikan, 1 Juni, hingga 1 Agustus 2026.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melantik 11 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan dan keputusan gubernur terkait pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.

Pelantikan 11 pejabat tinggi pratama DKI Jakarta tersebut disebut telah mendapatkan rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 10 April 2026. Rekomendasi itu berkaitan dengan proses mutasi, promosi, dan pengisian jabatan melalui penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain rekomendasi BKN, proses pengisian jabatan juga berkaitan dengan surat Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, khususnya untuk jabatan Wali Kota Jakarta Selatan yang memerlukan proses fit and proper test oleh DPRD.

Baca Juga: Kekurangan Guru, PGRI Tagih Janji Pemerintah

Pelantikan Dilakukan Sekaligus

Dalam keterangannya, pejabat Pemprov DKI Jakarta menyampaikan bahwa pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 385 Tahun 2026 sampai dengan Nomor 388 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026.

Dari 11 pejabat yang dilantik, masa mulai berlakunya jabatan tidak seluruhnya sama. Tiga pejabat mulai menjalankan jabatan terhitung sejak pelantikan pada hari tersebut.

Kemudian, empat pejabat lainnya baru mulai berlaku pada 1 Juni 2026, sedangkan tiga pejabat mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Sementara satu orang lainnya masih menunggu terbitnya surat keputusan terkait pengangkatan sebagai pejabat fungsional utama.

Baca Juga: Operasional SPPG Tamanan Dihentikan Untuk Sementara Waktu Akibat Dugaan Keracunan MBG

Menurut keterangan dalam acara tersebut, pelantikan dilakukan sekaligus untuk menghindari munculnya terlalu banyak pejabat pelaksana tugas atau PLT. Dengan mekanisme tersebut, pejabat yang dilantik dapat langsung ditetapkan sesuai waktu mulai berlaku yang tercantum dalam surat keputusan.

Dengan demikian, pelantikan tidak perlu kembali dilakukan ketika masa berlaku pengangkatan masing-masing pejabat mulai berjalan.

Menggunakan Manajemen Talenta

Proses penentuan nama-nama pejabat yang dilantik disebut berlangsung sekitar dua hingga tiga pekan. Dalam proses tersebut, gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah berkomunikasi serta berdiskusi untuk menentukan nama yang akan mengisi jabatan strategis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Satu Anak Diduga Keracunan MBG Dirawat di RSUD Dehidrasi Berat, Muntah dan Diare Lebih dari 10 Kali

Penentuan pejabat juga menggunakan manajemen talenta. Dalam keterangan tersebut, manajemen talenta disebut menjadi salah satu kewenangan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan pengisian jabatan.

Penerapan sistem tersebut diharapkan dapat menghasilkan pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan mampu menjalankan tugas secara optimal.

Diharapkan Segera Menyesuaikan Diri

Para pejabat yang baru dilantik mendapatkan ucapan selamat dan diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas serta tanggung jawab baru. Mereka akan menjalankan peran masing-masing dalam orkestrasi pemerintahan yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Satu Anak Diduga Keracunan MBG Dirawat di RSUD Dehidrasi Berat, Muntah dan Diare Lebih dari 10 Kali

Pelantikan ini juga menjadi bagian dari penataan organisasi Pemprov DKI Jakarta agar posisi-posisi strategis dapat diisi tanpa harus terlalu banyak menggunakan mekanisme PLT, terutama untuk jabatan yang memiliki masa transisi relatif singkat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap keputusan pengisian jabatan tersebut menjadi pilihan terbaik bagi kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Ibu Kota.

 

source: Youtube @wartakotaproduction

Editor : Ais Mufida Zamzam
Pemprov DKI Jakarta manajemen talenta DKI Jakarta pelantikan pejabat pejabat tinggi pratama