DPRD Trenggalek Sahkan Dua Perda Bentuk Peduli Pekerja dan Madrasah Nonformal

Zaki Jazai • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:23 WIB
FUNGSI LEGISLASI: Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi dan Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara saat penandatanganan pengesahan dua perda di sidang parpurna, Kamis (3/9).(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
FUNGSI LEGISLASI: Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi dan Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara saat penandatanganan pengesahan dua perda di sidang parpurna, Kamis (3/9).(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Kepedulian terhadap perlindungan tenaga kerja sekaligus keberlangsungan pendidikan keagamaan nonformal mendapat penguatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Buktinya, dua rancangan peraturan daerah (raperda) resmi disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Masing-masing tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan serta penyelenggaraan pesantren dan diniah nonformal, Kamis (3/9).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, pengesahan dua regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program perlindungan sosial maupun dukungan terhadap pendidikan keagamaan di daerah.

Untuk Perda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, regulasi tersebut nantinya menjadi payung bagi Pemkab Trenggalek ketika memberikan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dari berbagai sektor.

"Perda jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk memberikan jaminan tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat kita di Kabupaten Trenggalek. Agar cakupannya ketika pemerintah daerah ingin membiayai warga masyarakat Trenggalek dari seluruh sektor itu sudah ada cantolan hukumnya," kata Doding.

Baca Juga: SPPG Tamanan Masih Suspend Lakukan Pembenahan Belum Akukan Pencabutan

Menurut dia, sasaran perlindungan tersebut tidak terbatas pada kelompok pekerja formal. Pemerintah daerah juga dapat mengembangkan program perlindungan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, termasuk pedagang kecil, nelayan, maupun kelompok pekerja lainnya sesuai dengan prioritas kebijakan daerah.

"Misalkan untuk sektor-sektor perdagangan, perindustrian, dan sebagainya nanti, misalkan ingin bantuan kepada para pedagang kecil untuk dapat BPJS Ketenagakerjaan, sudah ada cantolannya," jelasnya.

Doding menegaskan, cakupan penerima nantinya dapat disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah. Artinya, regulasi tersebut membuka ruang bagi pemkab untuk menentukan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas penerima fasilitasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Bisa. Semua bisa. Tergantung jenis-jenis usahanya pun apa-apa bisa. Terserah pemerintah daerah mau yang diprioritaskan itu yang mau diberi bantuan itu yang mana," ujarnya.

Selain perlindungan tenaga kerja, DPRD juga memberikan perhatian terhadap keberadaan pesantren dan madrasah diniah nonformal. Raperda penyelenggaraan pesantren dan diniah nonformal turut disahkan menjadi perda sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pesantren yang telah berlaku sejak 2019.

Baca Juga: Jalan Pandean-Malasan Durenan Akan Terus Diawasi Gunakan DAK Rp 6,8 Miliar

Doding mengatakan, keberadaan payung hukum daerah diperlukan agar berbagai bentuk dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Termasuk bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada madrasah diniah.

"Undang-undang pondok pesantren itu sejak tahun 2019 sehingga harus kita tindak lanjuti dengan peraturan daerah agar anggaran-anggaran pemerintah daerah itu tetap ada cantolan hukumnya," terangnya.

Menurutnya, Pemkab Trenggalek selama ini telah memberikan dukungan terhadap operasional madrasah diniah. Dengan adanya perda, kebijakan tersebut diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dan jelas.

"Yang sekarang berjalan itu ada namanya BOS untuk madin dan sebagainya. Dari provinsi ada bantuan BOS, dari Trenggalek itu juga kita bantu untuk operasionalnya madin dan sebagainya. Nah, itu harus ada payung hukumnya yang lebih jelas. Kita perjelas di peraturan daerah itu," paparnya.

Pengesahan dua perda tersebut menjadi bagian dari langkah DPRD bersama Pemkab Trenggalek dalam memperkuat kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Di satu sisi, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diperluas secara regulatif. Di sisi lain, keberadaan pesantren dan madrasah diniah nonformal mendapat kepastian payung hukum untuk mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

Baca Juga: Sahkan Dua Perda, DPRD Trenggalek Perkuat Payung Hukum Perlindungan Pekerja dan Pesantren

Di luar dua perda tersebut, DPRD juga mulai membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda Dana Cadangan.

“Kami optimistis regulasi itu ditargetkan dapat segera digodok sehingga bisa menjadi dasar pengalokasian dana cadangan dalam APBD 2027,” jelas Doding.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara menilai  Perda Pesantren dan Diniah Nonformal penting mengingat jumlah lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten Trenggalek cukup banyak. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi kebijakan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang ada.

"Ini termasuk karena sama-sama kita ketahui Kabupaten Trenggalek ini memiliki ratusan pesantren. Perda ini sebagai salah satu upaya dari pemerintah kabupaten untuk bisa mengintervensi kebijakan ke pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Trenggalek," kata Syah.

Dengan adanya perda tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum ketika nantinya tersedia ruang fiskal untuk memberikan dukungan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan nonformal.

"Termasuk juga nanti ketika sudah ada kelonggaran fiskal, kita bisa punya dasar hukum untuk memberikan bantuan dan sebagainya," ujarnya.(jaz/c1/din)

(jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
DPRDTrenggalek PerdaTrenggalek BPJSKetenagakerjaan PendidikanKeagamaan