Maju Pilkades, Perangkat Desa Siap Lepas Jabatan

Mohammad Bima Faisal Mirza • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 11:03 WIB
ILLUSTRASI
ILLUSTRASI

PANGGUL, Radar Trenggalek - Perangkat desa yang masih aktif tetap memiliki peluang mengikuti kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades). Namun, kesempatan tersebut memiliki konsekuensi terhadap jabatan yang sedang diemban.

Perangkat desa yang hendak mencalonkan diri harus mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses pencalonan. Ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatan sebagai perangkat desa.

Kepala Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Agung Susilo, menilai ketentuan tersebut perlu dipahami sejak awal oleh perangkat desa yang ingin maju dalam pilkades.

Menurut dia, keputusan mencalonkan diri harus dibarengi kesiapan menerima konsekuensi terhadap jabatan yang saat ini dimiliki.

Baca Juga: Dua Srikandi Raih Deretan Medali Sapu Bersih Gelar Juara Renang

“Kalau memang ingin maju, tentu harus memahami aturan dan konsekuensinya. Jangan sampai setelah ditetapkan sebagai calon baru mempertanyakan status jabatan sebelumnya,” ujar Agung.

Dia menambahkan, kesempatan untuk mencalonkan diri tetap menjadi bagian dari hak warga negara sepanjang memenuhi persyaratan. Namun, seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terpenting semua proses dilakukan sesuai aturan. Kalau sudah ditetapkan sebagai calon, konsekuensinya harus siap mengundurkan diri dari perangkat desa,” imbuhnya.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena perangkat desa memiliki tugas menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala desa, status tersebut tidak bisa berjalan bersamaan dengan jabatan perangkat desa.

Baca Juga: Sang Pelopor Melon Varietas Unggul dan Berani Bereksperimen

Dengan demikian, perangkat desa aktif tidak serta-merta dilarang mencalonkan diri sebagai kepala desa. Namun terdapat tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk ketentuan cuti selama proses pencalonan dan kewajiban mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon.

Konsekuensinya juga berlaku apabila calon tersebut tidak memenangkan pilkades. Setelah mengundurkan diri sebagai perangkat desa, yang bersangkutan tidak otomatis kembali menduduki jabatan sebelumnya ketika kalah dalam pemilihan.

Artinya, perangkat desa harus benar-benar mempertimbangkan keputusan sebelum maju. Pilihan tersebut membuka peluang menjadi kepala desa, tetapi sekaligus membawa risiko kehilangan jabatan perangkat desa apabila tidak terpilih.

Ketentuan mengenai perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa merupakan bagian dari regulasi terbaru pelaksanaan Undang-Undang Desa. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai salah satu dasar pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca Juga: Sensasi Salmon Mentai hingga Ramen Otentik Pikat Anak Muda Trenggalek

Masyarakat juga perlu memahami ketentuan tersebut agar tidak muncul persepsi bahwa perangkat desa aktif sama sekali tidak diperbolehkan maju pilkades. Kesempatan mencalonkan diri tetap terbuka, tetapi terdapat konsekuensi administratif yang harus dipenuhi.

Karena itu, perangkat desa yang ingin maju pilkades perlu menghitung secara matang keputusan tersebut, termasuk kesiapan meninggalkan jabatan apabila telah resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa. (bim/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
PerangkatDesa PilkadesTrenggalek RegulasiDesa