KOTA, Radar Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek wajib mendengar aspirasi masyarakat terkait persoalan karut-marut desil.
Salah satu langkah yang bisa ditempuh dengan menginstruksikan dinas sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak (dinsos P3A) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemutakhiran data desil warga. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan klasifikasi tingkat kesejahteraan masyarakat benar-benar sesuai dengan kondisi ekonomi faktual.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi meminta proses pemutakhiran tidak hanya mengandalkan data administratif. BPS dan dinsos diminta mengecek langsung kondisi warga di desa dengan melibatkan perangkat desa sebagai pihak yang mengetahui kondisi masyarakat di wilayahnya.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah DPRD Trenggalek menggelar hearing bersama Koalisi Rakyat Trenggalek (KRT) yang berasal dari sejumlah desa. Dalam pertemuan itu, warga mengeluhkan perubahan status desil yang berdampak terhadap akses mereka terhadap sejumlah program bantuan pemerintah.
Baca Juga: LKP Tatik Modes, Sukses Cetak Wirausaha Baru Melalui PKW Platinum 2026
“Ini wajar, karena memang kami mendapat laporan banyak sengkarut soal penentuan desil. Maka dari itu, setelah dengar pendapat dengan warga, kami memberikan rekomendasi,” kata Doding.
Menurut Doding, pengecekan lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan data yang digunakan pemerintah benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Karena itu, pemutakhiran perlu dilakukan dengan mengacu pada hasil verifikasi faktual di tingkat desa.
“Teknisnya, BPS dan dinas sosial pemutakhiran lagi. Intinya mengecek lagi kondisi di lapangan soal sengkarut desil,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, BPS dan dinsos diminta berkoordinasi dengan pemerintah desa, termasuk menindaklanjuti hasil musyawarah desa (musdes). Dengan cara tersebut, data yang telah tercatat dapat dibandingkan dengan kondisi warga yang sebenarnya.
Baca Juga: Kekeringan Parah Terjang Dusun Secang Pogalan Warga Harus Bergilir Angkut Galon demi Air Bersih
Doding menegaskan, hasil pengecekan nantinya harus menjadi dasar dalam menentukan apakah status desil warga perlu dipertahankan atau diperbarui. Jika data yang tercatat sudah sesuai dengan kondisi faktual, maka tidak perlu dilakukan perubahan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah diminta segera melakukan pembaruan. Hal itu untuk mencegah kesalahan klasifikasi yang berpotensi memengaruhi akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Wakil rakyat menerima sejumlah laporan warga yang sebelumnya tercatat dalam desil 1 hingga 5 dan mendapatkan bantuan, tetapi kemudian status desilnya berubah menjadi desil 6. Perubahan tersebut dikhawatirkan membuat warga kehilangan akses terhadap bantuan tertentu yang sebelumnya mereka terima.
“Ini yang dikhawatirkan. Maka dari itu, harapannya ada pemutakhiran data. Jangan sampai menimbulkan masalah,” tegasnya.
Baca Juga: Layanan Adminduk Tetap Digenjot meski Kekurangan SDM
Menurut Doding, akurasi data desil menjadi penting karena klasifikasi tersebut berkaitan dengan penentuan sasaran berbagai program pemerintah. Karena itu, data harus terus diperbarui agar kebijakan yang dihasilkan tidak justru menyasar masyarakat yang kurang tepat.
Selain pemutakhiran desil, DPRD Trenggalek juga menyoroti kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai pemerintah. Doding meminta eksekutif dan pihak terkait mempercepat pengaktifan kembali kepesertaan warga yang berstatus nonaktif, khususnya mereka yang secara kondisi ekonomi masih layak mendapatkan bantuan iuran.
“Iya, kami minta mempercepat mengaktifkan kembali. Karena ini berkaitan dengan kesehatan warga,” pungkas Sekretaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu. (jaz/c1/din)
Editor : Juwita RatnasariSumber : RADAR TRENGGALEK