Tingkat Kepatuhan Uji Kir 56 Persen

Zaki Jazai • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 13:15 WIB
TAAT: Petugas UPT Uji Kir Disperkimhub Trenggalek ketika mengecek kelayakan kendaraan untuk beroperasi.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
TAAT: Petugas UPT Uji Kir Disperkimhub Trenggalek ketika mengecek kelayakan kendaraan untuk beroperasi.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Kendati berhasil meraih juara tiga Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) kategori kawasan perkotaan 2026 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Trenggalek masih memiliki pekerjaan rumah.

Sebab, kepatuhan pemilik kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) untuk melakukan uji kir masih berada di kisaran 52 persen.

Plt Kepala Disperkimhub Trenggalek, Suprihadi mengatakan, capaian tersebut terlihat dari data semester pertama 2026. Dari sekitar 6 ribu kendaraan bermotor wajib uji yang terdata, baru 3.265 kendaraan yang telah melaksanakan uji berkala. Sementara 2.994 kendaraan lainnya belum melakukan uji atau masa uji kir-nya telah mati.

“Semester pertama, kendaraan yang telah melakukan uji kir sebanyak 3.265. Yang belum melakukan uji dan uji kir-nya mati 2.994 kendaraan,” ujar Suprihadi.

Baca Juga: Guru PPG Prajab Tagih Kepastian Dapodik

Artinya, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan wajib uji di Trenggalek masih sekitar 52 persen. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian disperkimhub meskipun unit pelaksana pengujian kendaraan berhasil meraih penghargaan tingkat nasional.

Menurut Suprihadi, penghargaan juara tiga tersebut menjadi pemacu bagi disperkimhub untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Penilaian tidak hanya berkaitan dengan jumlah kendaraan yang diuji, tetapi juga mencakup ketertiban administrasi, pelayanan, sumber daya manusia, ketersediaan tenaga penguji, sarana prasarana, hingga tingkat kepatuhan kendaraan.

Dalam proses pengujian, berbagai aspek kendaraan diperiksa. Mulai kelengkapan kendaraan, kelayakan teknis, sistem pengereman, hingga dimensi kendaraan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan keselamatan.

“Uji berkala ini merupakan upaya untuk meminimalisasi pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan berkendara. Segala aspek yang diuji mulai kelengkapan kendaraan, kelayakan kendaraan, rem, terutama juga dimensi kendaraan,” jelasnya.

 Baca Juga: Calon Pengantin di Sambirejo Wajib Lepas Sepasang Burung

Disperkimhub juga akan memperketat pemeriksaan terhadap dimensi kendaraan. Langkah tersebut penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Di sisi lain, tingkat kepatuhan kendaraan wajib uji yang masih rendah tidak hanya terjadi di Trenggalek. Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Terlebih, sejak pengujian kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan retribusi jasa umum atau digratiskan, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian justru mengalami kecenderungan penurunan.

Maka, disperkimhub tidak hanya mengandalkan pelayanan di tempat pengujian. Sosialisasi akan terus ditingkatkan untuk mendorong kesadaran pemilik kendaraan melakukan uji berkala sesuai ketentuan.

“Ke depan yang ditingkatkan fokus peningkatan pelayanan, terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan koordinasi dengan forum lalu lintas, agar kesadaran masyarakat untuk melakukan uji kendaraan juga meningkat,” ungkap Suprihadi.

Baca Juga: PAD BUMD Tembus 73 Persen

Selain sosialisasi, koordinasi dengan Forum Lalu Lintas juga akan diperkuat. Harapannya, semakin banyak pemilik kendaraan memahami bahwa uji kir bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan berkaitan langsung dengan kelayakan kendaraan dan keselamatan di jalan.

Dengan penghargaan juara tiga yang diraih, disperkimhub berharap kualitas pelayanan pengujian kendaraan semakin baik.

“Raihan ini sekaligus menjadi momentum untuk mengejar tingkat kepatuhan pemilik kendaraan wajib uji, “ jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Trenggalek ini. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
UjiKirTrenggalek Kemenhub Disperkimhub