TRENGGALEK NJENGGELEK- Libur nasional 2027 resmi ditetapkan sebanyak 18 hari, sementara cuti bersama mencapai 8 hari. Penetapan ini dilakukan pemerintah setelah melalui serangkaian pembahasan pada tingkat eselon II, eselon I, hingga rapat tingkat menteri.
Mayoritas hari libur nasional 2027 berkaitan dengan peringatan hari besar keagamaan. Sementara itu, penetapan cuti bersama mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ritual keagamaan, posisi tanggal terhadap akhir pekan, hingga periode mudik Lebaran.
Januari dan Februari 2027
Rangkaian libur nasional 2027 dimulai pada 1 Januari untuk memperingati Tahun Baru Masehi.
Kemudian pada 5 Januari terdapat libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Memasuki Februari, Tahun Baru Imlek menjadi salah satu momen libur. 5 Februari ditetapkan sebagai cuti bersama, sedangkan 6 Februari merupakan libur nasional Tahun Baru Imlek.
Maret Jadi Bulan dengan Banyak Libur
Maret menjadi salah satu bulan yang memiliki rangkaian tanggal merah paling padat.
Pada 8 Maret 2027, masyarakat memperingati Hari Suci Nyepi. Kemudian 10 dan 11 Maret menjadi libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah.
Selanjutnya, 26 Maret merupakan libur nasional Wafat Yesus Kristus dan 28 Maret untuk Kebangkitan Yesus Kristus.
Dengan demikian, terdapat lima hari libur nasional pada Maret 2027.
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan cuti bersama pada 9, 12, 15, dan 25 Maret.
Baca Juga: IHSG di Bawah 6.000, BEI Buka Suara soal Tekanan Jual yang Makin Kuat
April Tidak Ada Libur Nasional
Berbeda dengan Maret, kalender April 2027 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.
Masyarakat dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyusun agenda pekerjaan dan kegiatan lainnya tanpa adanya tambahan tanggal merah dari pemerintah.
Mei Punya Empat Hari Libur Nasional
Pada Mei 2027 terdapat empat hari libur nasional.
Pertama adalah 1 Mei untuk Hari Buruh Internasional. Kemudian 6 Mei menjadi libur nasional Kenaikan Yesus Kristus.
Berikutnya, 17 Mei merupakan Hari Raya Idul Adha 1448 Hijriah dan 20 Mei menjadi Hari Raya Waisak.
Untuk cuti bersama, pemerintah menetapkan 18 dan 19 Mei.
Juni hingga Agustus
Pada Juni terdapat dua hari libur nasional. 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila, sedangkan 6 Juni adalah 1 Muharam 1449 Hijriah atau Tahun Baru Islam.
Juli menjadi bulan tanpa hari libur nasional maupun cuti bersama.
Sementara itu, Agustus memiliki dua hari libur nasional, yakni 15 Agustus untuk Maulid Nabi Muhammad SAW dan 17 Agustus untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
September hingga Desember
September, Oktober, dan November tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan daftar yang disampaikan pemerintah.
Pada Desember, terdapat libur nasional 25 Desember untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Kemudian 26 Desember menjadi libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
Sementara itu, 24 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Cuti Bersama Swasta Bersifat Fakultatif
Pemerintah menjelaskan bahwa cuti bersama tersebut berlaku bagi aparatur sipil negara atau ASN.
Sementara untuk pekerja swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif. Artinya, perusahaan dapat menerapkan cuti bersama sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing tempat kerja.
Penetapan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tersebut diharapkan dapat menjadi acuan masyarakat untuk menyusun agenda sepanjang 2027, termasuk rencana perjalanan, kegiatan keluarga, pekerjaan, serta kebutuhan lainnya.
Baca Juga: IHSG Menjelang Penutupan Masih Merah, Indonesia Bertahan di Secondary Emerging Market
Editor : Cholifatun NisakSumber : pinterest