TRENGGALEK NJENGGALEK - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membahas perkara terkait perselisihan hasil pemilu yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sesi pendalaman ahli, para hakim konstitusi menggali sejumlah persoalan mulai dari pemenuhan syarat formil, tafsir syarat pendidikan, batas waktu diskualifikasi, hingga kewenangan MK dalam memberikan putusan.
Pendalaman dilakukan setelah pemohon, termohon, dan pihak terkait mendapatkan kesempatan mengajukan pertanyaan kepada tiga ahli. Selanjutnya, majelis hakim bergantian meminta penjelasan lebih jauh mengenai argumentasi yang disampaikan para ahli dalam keterangan tertulis maupun persidangan.
Baca Juga: Suzuki XL7 Hybrid 2026 Diuji di Jalanan Yogyakarta, Seirit dan Senyaman Apa?
Hakim MK Pertanyakan Syarat Pendidikan
Wakil Ketua MK Arsul Sani menjadi salah satu hakim yang mendalami keterangan ahli. Ia mempertanyakan apakah MK tetap harus memeriksa aspek formil perkara meskipun persidangan telah memasuki tahap pembuktian.
Arsul menyoroti persoalan kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, serta persyaratan lain yang berkaitan dengan hukum acara. Menurutnya, terdapat pandangan bahwa ketika perkara sudah masuk tahap pembuktian, persoalan formil dianggap telah terlewati.
Selain itu, Arsul juga menyoroti petitum pemohon yang meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru.
Ia meminta ahli menjelaskan dasar konstitusional yang dapat digunakan MK apabila permintaan tersebut dikabulkan. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan perbedaan antara konsep diskualifikasi dan impeachment yang memiliki mekanisme berbeda dalam konstitusi.
Baca Juga: 10 Mobil Paling Irit di Indonesia 2026, Ada yang Tembus 23 Km per Liter
Tafsir Pasal 169 Huruf R Jadi Sorotan
Hakim konstitusi Guntur Hamzah kemudian mendalami persoalan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Guntur mengungkapkan adanya dua tafsir yang berkembang di masyarakat. Tafsir pertama menyebut seseorang yang memiliki ijazah pendidikan tinggi dianggap telah memenuhi syarat pendidikan paling rendah SMA karena jenjang pendidikan sebelumnya telah dilewati.
Sementara tafsir kedua memandang bahwa ijazah SMA atau sederajat tetap harus dibuktikan secara khusus, meskipun calon tersebut memiliki ijazah pendidikan yang lebih tinggi.
Guntur meminta para ahli menjelaskan tafsir yang tepat sekaligus kemungkinan adanya informasi mengenai latar belakang pembentukan norma tersebut ketika dibahas di DPR.
Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Batas Waktu Diskualifikasi Dipertanyakan
Guntur juga mempertanyakan sampai kapan persoalan mengenai dugaan ketidaksesuaian syarat pencalonan dapat dipersoalkan.
Ia mengangkat konsep backward looking disqualification yang sebelumnya disampaikan ahli Yance Arizona. Menurut Guntur, perlu ada kejelasan mengenai batas waktu agar suatu persoalan pencalonan tidak terus-menerus dibuka setelah tahapan pemilu selesai.
Pertanyaan tersebut juga dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Hakim lainnya, Daniel Yusmic P Foekh, menyoroti posisi perkara yang dinilai memiliki karakter berbeda dari perkara PHPU pada umumnya. Ia meminta ahli menjelaskan sejauh mana MK harus tunduk pada hukum acara dan kode etik ketika di sisi lain terdapat gagasan agar MK menggunakan kewenangan implisit untuk menjaga konstitusi.
Ahli Bicara Implied Power MK
Ahli Bivitri Susanti menyatakan bahwa aspek formil tetap harus diperiksa oleh MK. Namun, menurut dia, pemeriksaan tersebut dapat berjalan bersamaan dengan pertimbangan mengenai keadilan substantif.
Bivitri juga menyebut perkara tersebut memiliki karakter khusus dan menurut pandangannya berkaitan dengan persoalan yang lebih luas dalam hukum tata negara.
Ia menyinggung konsep implied power atau kewenangan implisit MK serta sejumlah putusan yang menurutnya menunjukkan adanya terobosan hukum dalam sejarah MK.
Menurut Bivitri, persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai apakah seseorang memenuhi jenjang pendidikan tertentu. Ia menekankan pentingnya melihat apakah terdapat manipulasi terhadap aturan pemilu apabila hal tersebut nantinya terbukti dalam persidangan.
Ahli Jelaskan Makna Pendidikan Paling Rendah
Yance Arizona memberikan pandangan mengenai Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Ia memahami frasa "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas" sebagai syarat minimal pendidikan yang harus dibuktikan.
Yance juga menanggapi pertanyaan mengenai batas waktu diskualifikasi. Menurutnya, persoalan diskualifikasi masih relevan selama pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan pelanggaran tersebut masih mendapatkan manfaat dari hasil pencalonannya.
Sementara itu, ahli Titi Anggraini menjelaskan bahwa perdebatan mengenai syarat pendidikan telah muncul dalam pembentukan regulasi pemilu. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan aturan secara konsisten ketika norma tersebut telah ditetapkan.
Menurut Titi, sepanjang hukum yang berlaku belum diubah, seluruh pihak tetap harus berpedoman pada ketentuan tersebut.
Sidang Berlanjut dengan Agenda Berikutnya
Setelah majelis hakim menyelesaikan sesi pendalaman terhadap tiga ahli, Ketua Sidang menyatakan sesi pembuktian dengan pengajuan ahli dan saksi dari pemohon selesai.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Perdebatan mengenai syarat pendidikan, kewenangan MK, serta kemungkinan konsekuensi hukum dari dugaan pelanggaran pencalonan masih menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan perkara.
Dengan berakhirnya sesi tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses persidangan berikutnya dan bagaimana MK mempertimbangkan seluruh keterangan yang telah disampaikan para pihak, saksi, serta ahli.
Editor : Gita Dwi Nuraini
Sumber : pinterest