TRENGGALEK NJENGGALEK - Persoalan ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi pembahasan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, hakim MK menyoroti perbedaan aturan mengenai bukti kelulusan pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden dengan calon anggota legislatif.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan pembuktian. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 30 September 2026, sejumlah ahli memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi.
Baca Juga: Suzuki XL7 Hybrid 2026 Diuji di Jalanan Yogyakarta, Seirit dan Senyaman Apa?
Hakim MK Soroti Perbedaan Bukti Kelulusan
Salah satu sorotan datang dari Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Ia membandingkan ketentuan mengenai syarat pendidikan dalam pemilihan presiden dengan aturan untuk pemilihan anggota legislatif.
Menurut Enny, terdapat perbedaan mengenai dokumen yang harus diserahkan untuk membuktikan persyaratan pendidikan. Dalam ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden, aturan menyebut bukti kelulusan. Sementara pada pencalonan anggota legislatif, terdapat ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan terakhir.
Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena persyaratan dasar pendidikannya sama-sama menggunakan ukuran pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Enny mempertanyakan bagaimana perbedaan aturan tersebut seharusnya diterapkan dalam proses verifikasi dokumen calon. Ia juga menilai persoalan tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam proses pencalonan.
Baca Juga: Toyota Veloz Hybrid Tembus 30,3 Km per Liter Saat Full 7 Penumpang, Seirit Apa?
Fenomena Paket C Ikut Disorot
Dalam persidangan, Enny juga menyinggung banyaknya calon yang menggunakan ijazah atau bukti kelulusan Paket C dalam berbagai sengketa pemilu. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi yang lebih optimal.
Pembahasan ini muncul ketika hakim meminta penjelasan mengenai makna frasa pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan dokumen apa yang sebenarnya harus digunakan untuk membuktikan bahwa seorang calon telah memenuhi persyaratan pendidikan.
Enny menyampaikan bahwa kejelasan mengenai bukti pendidikan diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam sengketa pemilu berikutnya.
KPU Sebut Dokumen Gibran Telah Diverifikasi
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan jawaban dalam perkara tersebut. KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi ketentuan.
KPU menyebut proses verifikasi dokumen pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dilakukan sejak 28 Oktober 2023.
Dalam penjelasannya, KPU juga merujuk pada aturan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri. Dokumen tersebut digunakan untuk menerangkan bahwa ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri memiliki kesetaraan dengan pendidikan nasional.
KPU juga menyampaikan bahwa aturan pencalonan memberikan pengecualian terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Perkara Ijazah Gibran Masuk Tahap Pembuktian
Sengketa mengenai syarat pendidikan Gibran sebelumnya mulai diperiksa MK pada September 2026. Para pemohon meminta MK menguji pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran ketika proses pencalonan Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menyatakan dokumen tersebut baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses permintaan informasi dan putusan Komisi Informasi Publik.
Pemohon kemudian meminta MK menilai konsekuensi hukum apabila persyaratan pendidikan seorang calon dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan, termasuk setelah calon tersebut terpilih dan dilantik. Semua permintaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK.
Ahli Berikan Pandangan di Hadapan Hakim
Pada sidang pembuktian 30 September, pemohon menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Mereka memberikan pandangan terkait aturan pencalonan, syarat pendidikan, proses verifikasi, serta kemungkinan konsekuensi hukum apabila ditemukan persoalan dalam pemenuhan persyaratan calon.
MK dalam persidangan juga menyoroti aspek prosedural dan substansial perkara. Hakim meminta keterangan dari para ahli untuk mendapatkan gambaran mengenai penerapan aturan pendidikan serta mekanisme penyelesaian apabila muncul persoalan setelah tahapan pemilu selesai.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, isu mengenai ijazah Gibran kini tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan, tetapi juga menyentuh tafsir terhadap aturan pencalonan dan mekanisme verifikasi persyaratan calon. Putusan mengenai perkara tersebut nantinya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Editor : Gita Dwi Nuraini
Sumber : pinterest