TRENGGALEK NJENGGALEK - Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mendengarkan keterangan sejumlah ahli dan saksi, pihak pemohon meminta agar Gibran dipanggil langsung untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan permintaan pemanggilan tersebut dalam sidang pada Rabu, 30 September 2026. Selain Gibran, pemohon juga meminta sejumlah pejabat terkait untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
Baca Juga: Triadi Kembali Dipercaya Jadi Pj Sekda Masa Jabatan Diperpanjang Tiga Bulan
Pemohon Minta Gibran Hadir di MK
Dalam persidangan, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Ketua MK pada 28 September 2026. Surat tersebut berisi permohonan agar Gibran dapat dipanggil dan didengar keterangannya dalam tahapan pembuktian.
Selain Gibran, pemohon meminta Menteri Pendidikan serta Menteri Hukum turut dipanggil.
Permintaan tersebut belum langsung diputuskan oleh majelis hakim. Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan MK telah menerima surat tersebut. Namun, permohonan pemanggilan masih akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim atau RPH.
Dengan demikian, hingga sidang tersebut berlangsung, belum ada keputusan bahwa Gibran akan hadir memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Toyota Veloz Hybrid Tembus 30,3 Km per Liter Saat Full 7 Penumpang, Seirit Apa?
Persoalan Ijazah Masuk Tahap Pembuktian
Gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana dan pihak-pihak lain. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika proses pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Salah satu ketentuan yang menjadi dasar pembahasan adalah Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut menetapkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemohon kemudian mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk membuktikan terpenuhinya persyaratan tersebut.
Dalam persidangan, persoalan itu berkembang menjadi pembahasan mengenai dokumen pendidikan dari luar negeri, surat penyetaraan, hingga mekanisme verifikasi yang dilakukan KPU saat proses pencalonan.
PKPU 19 Tahun 2023 Ikut Dipertanyakan
Salah satu aturan yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut menjadi sorotan karena mengatur kondisi ketika calon yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tetapi mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dipersoalkan pemohon.
Dalam persidangan sebelumnya, KPU memberikan penjelasan mengenai penerapan aturan tersebut dalam proses pencalonan Gibran. Sementara itu, hakim MK menggali bagaimana regulasi tersebut dibuat dan diterapkan dalam proses verifikasi persyaratan calon.
Mahkamah juga menyoroti perbedaan ketentuan mengenai bukti kelulusan untuk calon presiden dan wakil presiden dengan calon anggota legislatif.
Hakim Soroti Verifikasi Dokumen Pendidikan
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang 30 September juga menyoroti persoalan verifikasi syarat pendidikan.
Menurut Enny, terdapat perbedaan dalam aturan mengenai dokumen yang harus diserahkan dalam pencalonan presiden dan pencalonan anggota legislatif. Padahal, ketentuan pendidikan minimal yang menjadi syarat pokok sama-sama menggunakan ukuran pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Enny kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan banyaknya perkara pemilu yang melibatkan calon dengan latar belakang Paket C.
Ia mempertanyakan bentuk verifikasi yang seharusnya dilakukan agar syarat pendidikan calon benar-benar dapat dibuktikan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat kejelasan agar tidak kembali menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses pencalonan.
Saksi Jelaskan Dokumen Penyetaraan
Dalam sidang pembuktian, mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha juga memberikan keterangan sebagai saksi pemohon.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap pendaftaran, KPU tidak dapat begitu saja menolak dokumen yang diserahkan calon. Menurut Putu, dokumen tersebut kemudian harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
Keterangan tersebut muncul ketika pihak terkait mempertanyakan apakah KPU dapat menolak surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan lembaga berwenang.
Putu menyatakan dokumen tetap diterima pada tahap pendaftaran, sedangkan persoalan benar atau tidaknya dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi.
MK Belum Menentukan Hasil Perkara
Perkara mengenai syarat pendidikan Gibran masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Keterangan para ahli, saksi, dokumen, serta jawaban dari pihak terkait masih menjadi bahan yang diperiksa oleh majelis hakim.
Permintaan pemohon agar Gibran dipanggil langsung juga belum mendapatkan keputusan akhir dari MK.
Karena itu, berbagai persoalan mengenai ijazah dan syarat pendidikan Gibran yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari dalil, keterangan, dan pembuktian para pihak.
MK selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh materi yang disampaikan selama persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Editor : Gita Dwi Nuraini
Sumber : pinterest