Perda Desa Baru Disahkan SK Lama Perangkat Desa Jadi Dasar Masa Jabatan

Zaki Jazai • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 09:54 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KOTA, Radar Trenggalek – Setelah melalui beberapa intrik dan perdebatan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa. Regulasi baru tersebut menjadi payung hukum sejumlah urusan pemerintahan desa, mulai pemilihan kepala desa (pilkades), badan permusyawaratan desa (BPD), hingga pengangkatan perangkat desa.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, dalam proses tersebut ada dua rancangan peraturan daerah yang sebelumnya dibahas, yakni Raperda Nomor 12 dan Nomor 13, akhirnya digabung dan ditetapkan menjadi satu Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa. Perubahan regulasi tersebut menjadi penting karena terdapat sejumlah ketentuan yang harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Isi dalam perda yang terwujud  dan salah satunya terkait masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun,“ katanya, Rabu (30/9).

Menurut dia, aturan mengenai masa jabatan kepala desa tersebut nantinya ditindaklanjuti melalui peraturan bupati. Pemkab Trenggalek juga diharapkan dapat menyiapkan tahapan pilkades sesuai dengan ketentuan baru.

Baca Juga: Pemkab Tunjuk Dua Plt Baru Mengisi Jabatan Kepala Disippus dan Camat Bendungan

“Terpenting hari ini proses pemilihan kepala desa, karena perubahannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Itu sekarang sudah bergulir menjadi Peraturan Daerah Nomor 12,” ujarnya.

Tak hanya pilkades, ketentuan mengenai pengangkatan perangkat desa juga mendapat perhatian. Dalam Perda baru tersebut, proses seleksi perangkat desa diwajibkan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

“Untuk perangkat desa wajib CAT,” tegas Doding.

Persyaratan pendidikan juga tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Calon kepala desa minimal berpendidikan SMP, sedangkan calon perangkat desa minimal SMA.

Baca Juga: Triadi Kembali Dipercaya Jadi Pj Sekda Masa Jabatan Diperpanjang Tiga Bulan

“Untuk kepala desa tetap SMP, karena kemarin bertabrakan dengan Undang-Undang Desa. Sedangkan untuk perangkat desa SMA,” jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi perhatian perangkat desa adalah ketentuan mengenai batas usia berhenti. Dalam aturan baru, perangkat desa yang diangkat setelah berlakunya Undang-Undang Desa mengikuti ketentuan masa tugas sampai usia 60 tahun.

Namun, perangkat desa yang memiliki SK pengangkatan sebelum 2014 mendapat ketentuan yang disesuaikan dengan SK masing-masing. Hal ini sekaligus mengakomodasi perangkat desa yang dalam SK pengangkatannya memiliki batas masa jabatan hingga usia 64 tahun.

“Kalau SK-nya sebelum 2014, itu dilihat sesuai SK-nya. Kalau misalnya SK-nya sampai 64 tahun, ya bisa sampai 64 tahun. Itu sudah kita akomodir di Perda,” kata Doding.

Baca Juga: Layanan CPMI Bakal Terintegrasi

Selain itu, dewan juga berencana melakukan penyederhanaan regulasi mengenai pemerintahan desa. Doding menyebut masih terdapat sejumlah rancangan perda yang mengatur berbagai aspek desa, mulai keuangan hingga kelembagaan.

“Masih ada tujuh atau delapan raperda yang judulnya desa. Harapannya tahun 2027 nanti kita satukan menjadi satu Perda tentang desa. Kalau tidak bisa menjadi satu, ya menjadi dua,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menambahkan, perubahan perda tersebut merupakan bentuk penyesuaian regulasi daerah dengan aturan pemerintahan desa yang lebih tinggi. Salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa.

“Iya, ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Desa yang baru tentang masa jabatan kepala desa. Jadi disesuaikan sekarang menjadi 2 kali 8 tahun,” kata Syah.

Baca Juga: Nelayan Bisa Memaksimalkan Tangkap Ikan Gelombang Prigi Bersahabat

Selain kepala desa, Perda juga mengatur masa jabatan BPD serta sejumlah ketentuan terkait perangkat desa. Untuk persyaratan pendidikan calon kepala desa, pemkab memastikan tetap mengikuti aturan yang lebih tinggi.

“Betul, SMP. Tetap mengikuti aturan yang lebih tinggi. Karena di undang-undang SMP, kita tidak mungkin tidak sesuai dengan undang-undang di atasnya,” ujarnya.

Sementara proses pengangkatan perangkat desa tetap menggunakan metode CAT dengan persyaratan pendidikan minimal SMA.

“Harusnya CAT. Untuk perangkat desa masih SMA,” pungkas Syah.(jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
perda dprd trenggalek pilkades