KOTA, Radar Trenggalek - Tak hanya menggenjot pelayanan dan perolehan pendapatan asli daerah (PAD) dari sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Trenggalek, pemkab pun memperluas jenis usaha.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Trenggalek, Agus Subchi, mengaku sedang menyiapkan rencana pengembangan jenis usaha di PT Jwalita Energi Trenggalek (JET). Salah satunya berkaitan dengan peluang pengelolaan sektor pariwisata.
Namun, langkah tersebut masih membutuhkan perubahan peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar pendirian dan jenis usaha PT JET.
Baca Juga: Perda Desa Baru Disahkan SK Lama Perangkat Desa Jadi Dasar Masa Jabatan
Rencana perubahan perda tersebut telah didaftarkan ke Bagian Hukum Setda Trenggalek untuk selanjutnya dibahas pada 2027. Perubahan yang disiapkan bukan hanya terkait sektor pariwisata, melainkan juga penambahan jenis usaha lain, termasuk energi baru terbarukan.
Salah satu gambaran pengembangan usaha di sektor tersebut yakni pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) maupun pengembangan fasilitas pengisian daya untuk kendaraan listrik atau semacam stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Penambahan jenis usaha tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi PT JET untuk mengembangkan bisnis sesuai kebutuhan dan perkembangan ke depan.
Dengan demikian, pengembangan PT JET ke depan tidak hanya diarahkan pada sektor usaha yang telah berjalan, tetapi juga membuka peluang pada sektor pariwisata serta energi baru terbarukan melalui penyesuaian dasar hukum dan jenis usaha perusahaan. (bim/c1/din)
Editor : Juwita RatnasariSumber : RADAR TRENGGALEK