KOTA, Radar Trenggalek – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek harus tancap gas menuntaskan aturan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Pasalnya, setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa dan Pilkades disahkan, tahapan pesta demokrasi tingkat desa semakin dekat.
Karena itu saat ini, DPMD wajib fokus memfinalisasi peraturan bupati (perbup) sebagai pijakan pelaksanaan tahapan di lapangan.
Targetnya, tahapan awal Pilkades Serentak mulai bergulir pada pertengahan hingga akhir Oktober 2026. DPMD memproyeksikan tahapan tersebut mulai sekitar 19 Oktober.
“Kami rencanakan tahapan mulai saat itu, sebab kepastian waktunya masih menunggu proses regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten,“ ungkap Kepala DPMD Trenggalek Suhartoko, Jumat (3/10).
Sedangkan terkait peraturan teknis kedepan, draf perbup sebenarnya sudah disiapkan. Namun, aturan teknis tersebut belum dapat difinalisasi sebelum perda memperoleh nomor registrasi dari pemerintah provinsi (pemprov).
Baca Juga: Siti Mukiyarti Dari Mlinjon Menembus Parlemen
"Kami sudah menyiapkan draf rancangan peraturan bupati tersebut. Namun, kami harus menunggu penerbitan nomor registrasi perda terlebih dahulu," ujar Suhartoko.
Perda terkait Pemerintahan Desa dan Pilkades, telah disahkan DPRD bersama Pemkab Trenggalek pada 30 September 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum untuk mengatur pelaksanaan Pilkades, termasuk tahapan dan berbagai ketentuan penyelenggaraannya.
Dengan landasan hukum tersebut, pekerjaan DPMD berikutnya adalah mempercepat penyelesaian aturan turunannya. Setelah perbup diundangkan, sosialisasi kepada pemerintah desa dan pihak terkait akan dilakukan secara luas.
Saat ini, sosialisasi dan pembentukan panitia di tingkat desa belum dilakukan. DPMD masih menunggu seluruh regulasi teknis benar-benar rampung agar tahapan yang berjalan memiliki pijakan hukum yang jelas.
Suhartoko menyebut, apabila proses registrasi perda dan pengesahan perbup berjalan sesuai rencana, tahapan utama pilkades dapat mulai bergulir pada pertengahan hingga akhir Oktober.
"Kemungkinan jadwalnya bergulir di kisaran pertengahan atau akhir bulan, sekitar tanggal 19 Oktober," terangnya.
Namun, target tersebut masih sangat bergantung pada kecepatan penyelesaian regulasi. Artinya, 19 Oktober menjadi proyeksi awal tahapan, bukan kepastian mutlak sebelum seluruh aturan selesai dan jadwal resmi ditetapkan.
Baca Juga: Prabowo Lantik 26 Wantimpres, Ada Anwar Usman dan Rocky Gerung
Selain regulasi, DPMD juga menyiapkan skema pembiayaan pelaksanaan pilkades. Pemerintah desa (pemdes) nantinya mendapatkan bantuan keuangan khusus (BKK) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan logistik dan operasional penyelenggaraan di tingkat desa.
Dengan waktu persiapan yang semakin pendek, DPMD harus memastikan penyelesaian regulasi, sosialisasi, pembentukan kepanitiaan hingga kesiapan anggaran dapat berjalan beriringan.
Sebab, tahapan Pilkades serentak dijadwalkan berlangsung pada 2027, sementara proses persiapannya sudah mulai dikebut sejak akhir 2026. "Untuk pelaksanaannya, pemerintah desa kelak menyiapkan sendiri sebagian besar kebutuhan logistik menggunakan dana BKK tersebut," kata mantan Kepala BPKPD ini.
Diberitakan sebelumnya, setelah melalui beberapa intrik dan perdebatan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa.
Regulasi baru tersebut menjadi payung hukum sejumlah urusan pemerintahan desa, mulai pemilihan kepala desa (Pilkades), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengangkatan perangkat desa.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, dalam proses tersebut ada dua rancangan peraturan daerah yang sebelumnya dibahas, yakni Raperda Nomor 12 dan Nomor 13, akhirnya digabung dan ditetapkan menjadi satu Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa.
Perubahan regulasi tersebut menjadi penting karena terdapat sejumlah ketentuan yang harus disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. “Isi dalam perda yang terwujud dan salah satunya terkait masa jabatan kepala desa yang kini menjadi delapan tahun,“ katanya, Rabu (30/9).
Menurut dia, aturan mengenai masa jabatan kepala desa tersebut nantinya ditindaklanjuti melalui peraturan bupati. Pemkab Trenggalek juga diharapkan dapat menyiapkan tahapan pilkades sesuai dengan ketentuan baru.
“Terpenting sekarang proses pemilihan kepala desa, karena perubahannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Itu sekarang sudah bergulir menjadi Peraturan Daerah Nomor 12,” ujarnya.
Tak hanya pilkades, ketentuan mengenai pengangkatan perangkat desa juga mendapat perhatian. Dalam perda baru tersebut, proses seleksi perangkat desa diwajibkan menggunakan metode computer assisted test (CAT). “Untuk perangkat desa wajib CAT,” tegas Doding.
Persyaratan pendidikan juga tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Calon kepala desa minimal berpendidikan SMP, sedangkan calon perangkat desa minimal SMA. “Untuk kepala desa tetap SMP, karena kemarin bertabrakan dengan Undang-Undang Desa. Sedangkan untuk perangkat desa SMA,” jelasnya. (jaz/din)
Editor : Muhammad Fadli ArdiansyahSumber : RADAR TRENGGALEK