Miskin Ekstrem Syarat Mutlak Terima BLT DD

Gunawan Awan • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 13:35 WIB
BANTUAN WARGA: Pemdes Pakis, Durenan, menyalurkan BLT Dana Desa kepada 12 keluarga penerima manfaat yang telah melalui proses verifikasi.(Gunawan/RADAR TRENGGALEK)
BANTUAN WARGA: Pemdes Pakis, Durenan, menyalurkan BLT Dana Desa kepada 12 keluarga penerima manfaat yang telah melalui proses verifikasi.(Gunawan/RADAR TRENGGALEK)

​DURENAN, Radar Trenggalek – Pemerintah Desa (Pemdes) Pakis, Kecamatan Durenan, terus mengentaskan kemiskinan dan membantu warga rentan di wilayahnya. Hal ini diwujudkan melalui penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang menyasar belasan keluarga penerima manfaat (KPM).

Proses penyaluran ini dilakukan melalui penyaringan yang sangat ketat untuk memastikan dana desa benar-benar tepat sasaran dan dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan.

​Kepala Desa Pakis, Agus Mashari, menegaskan bahwa penentuan penerima BLT DD di desanya tidak dilakukan secara asal-asalan atau sekadar penunjukan. Pihaknya telah menggelar musyawarah desa khusus (musdesus) yang melibatkan berbagai elemen masyarakat guna memverifikasi kelayakan warga secara objektif.

Baca Juga: Siapkan Perbup Teknis Pilkades Draf dan Konsep Telah Ada Diharapkan Tahapan Sesuai Jadwal

​"Prosesnya tentu melalui penyaringan terlebih dahulu. Dari sekian banyak data warga yang masuk, kami bawa ke forum musdesus. Di sanalah dilakukan musyawarah khusus untuk menentukan siapa saja yang benar-benar berhak menerima bantuan ini sesuai regulasi," ungkap Agus Mashari.

​Agus membeberkan kriteria utama yang menjadi acuan ketat Pemdes Pakis dalam menetapkan daftar penerima. Warga yang berhak menerima harus masuk dalam kategori miskin ekstrem, menderita sakit menahun (kronis), serta syarat paling mutlak adalah belum pernah tersentuh program bantuan sosial apa pun dari pemerintah pusat maupun daerah.

​Dari hasil seleksi dan verifikasi faktual tersebut, Pemdes Pakis menetapkan hanya 12 KPM yang dinilai paling memenuhi kriteria untuk mendapatkan BLT DD.

​"Tahun ini di Desa Pakis ada 12 KPM yang masuk daftar penerima. Masing-masing penerima mendapatkan bantuan berupa uang tunai Rp 300 ribu per bulannya," sebutnya.

​Jumlah penerima yang sangat spesifik ini membuktikan bahwa proses seleksi benar-benar dilakukan secara berlapis sehingga mencegah terjadinya tumpang tindih penerima bantuan (dobel data) dengan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

​Keberadaan BLT DD ini, menurut Agus, memiliki peran yang sangat krusial bagi pemerintah desa. Dia menyoroti fenomena sistemik ketika sering kali terdapat warga desa yang secara kasatmata sangat miskin dan layak dibantu, tetapi sistem administrasi pusat menolak mereka lantaran tidak memenuhi "variabel" atau komponen yang disyaratkan dalam PKH. Seperti tidak adanya komponen ibu hamil, balita, atau anak usia sekolah di dalam keluarga tersebut.

​"Harapan ke depannya, program BLT DD ini harus tetap ada dan berlanjut. Karena jika BLT DD ini sampai hilang atau dihapus, dampaknya bisa memunculkan kesenjangan sosial yang tajam di tengah masyarakat terkait distribusi bantuan," jelas Agus.

Baca Juga: DPMD Kebut Tahapan Pilkades

​Bagi Pemdes Pakis, BLT DD berfungsi sebagai instrumen penyelamat atau yang sering disebutnya sebagai ”tolak sumpah” bagi pemerintah desa dalam meredam gejolak sosial. Dana inilah yang menjadi intervensi terakhir bagi desa untuk merangkul warganya yang terpinggirkan dari sistem data kemiskinan nasional.

​"Karena hakikatnya, pihak desa tidak bisa berbuat banyak ketika ada warga miskin yang tidak berhak menerima PKH hanya karena tidak masuk dalam kriteria variabel pusat. Maka dari itu, BLT DD inilah yang menjadi solusi sekaligus jawaban nyata bagi kami di desa untuk menolong mereka," pungkasnya. (gun/c1/din)

Editor : Muhammad Fadli Ardiansyah
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Agus Mashari KPM BLT DD pkh