Armada Truk KDMP Belum Jalani Uji Kir Tunggu STNK Terbit

Zaki Jazai • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:19 WIB
TUNGGU KELAYAKAN: Armada KDMP hingga kini belum ada kelangkapan administrasi kendaraan untuk kelakayan jalan.(
TUNGGU KELAYAKAN: Armada KDMP hingga kini belum ada kelangkapan administrasi kendaraan untuk kelakayan jalan.(Jaki jazai/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Kelayakan jalan kendaraan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga kini masih dipertanyakan. Pasalnya, belum melakukan uji kelaikan jalan atau uji kir. Hal itu terjadi lantaran belum adanya kelengkapan administrasi kendaraan, terutama proses penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Trenggalek, Endrawan Duwi Prihantoro mengatakan, uji kir belum dapat dilakukan karena dokumen administrasi armada masih dalam proses pendaftaran maupun pendaftaran ulang di kantor samsat.

"Penyebab utamanya karena dokumen administrasi kendaraan masih menjalani proses pendaftaran dan pendaftaran ulang di kantor samsat," terang Endrawan, Senin (5/10).

Baca Juga: Miskin Ekstrem Syarat Mutlak Terima BLT DD

Meski belum menjalani uji kir, disperkimhub sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan fungsi kendaraan operasional KDMP. Pemeriksaan dilakukan dengan menerjunkan tim teknis ke sejumlah lokasi penerima KDMP di Kabupaten Trenggalek.

Setiap KDMP menerima paket armada operasional berupa 1 unit truk angkutan, 1 mobil pikap, serta 2 kendaraan roda tiga. Petugas melakukan pengecekan terhadap bagian mekanis kendaraan untuk memastikan armada dapat berfungsi.

"Tim teknis menyalakan mesin, mengecek engine, lalu menguji kemudi kendaraan dengan mencoba menjalankan fungsi maju maupun mundur," kata Endrawan.

Dari pemeriksaan tersebut, seluruh kendaraan yang dicek dinyatakan dapat beroperasi secara normal. Namun, pemeriksaan fungsi kendaraan tersebut belum dapat menggantikan kewajiban uji berkala kendaraan bermotor.

Baca Juga: Siapkan Perbup Teknis Pilkades Draf dan Konsep Telah Ada Diharapkan Tahapan Sesuai Jadwal

"Dari hasil uji sampel yang kami datangi langsung, seluruh kendaraan beroperasi dengan normal dan berfungsi sangat baik," ungkapnya.

Endrawan menegaskan, untuk melaksanakan uji kir, UPTD PKB membutuhkan dokumen identitas kendaraan sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Salah satunya adalah STNK yang telah diterbitkan secara resmi. "Kalau untuk proses pengujian kelaikan (kir) memang belum berjalan," terang Endrawan.

Karena itu, UPTD PKB masih menunggu proses administrasi kendaraan tersebut rampung. Setelah STNK dan dokumen pendukung lainnya terbit, disperkimhub akan menjadwalkan pelaksanaan uji berkala.

Dengan demikian, kondisi fisik armada yang telah diperiksa dan dinyatakan berfungsi normal bukan berarti kendaraan tersebut telah memenuhi seluruh tahapan kelaikan berkala.

 Uji kir tetap akan dilakukan setelah persyaratan administrasi kendaraan lengkap. "Prosedur pengujian teknis akan kami eksekusi setelah seluruh dokumen administratif seperti STNK sudah terbit resmi," jelasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Muhammad Fadli Ardiansyah
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Endrawan KDMP Disperkimhub