Masa Jabatan Perangkat Desa Tak Lagi Seragam

Zaki Jazai • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 10:46 WIB
ATURAN BARU: Masa jabatan perangkat desa di Trenggalek kini mengacu pada ketentuan dalam SK pengangkatan masing-masing.
ATURAN BARU: Masa jabatan perangkat desa di Trenggalek kini mengacu pada ketentuan dalam SK pengangkatan masing-masing.(Zaki jazai/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek kini memiliki aturan baru terkait penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa telah diterbitkan dengan salah satu ketentuan yang mengubah pola masa jabatan perangkat desa.

Batas usia tidak lagi diberlakukan secara tunggal 60 tahun, tetapi mengacu pada surat keputusan (SK) pengangkatan masing-masing perangkat desa. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian regulasi pemerintahan desa di Kabupaten Trenggalek.

“Dalam perda sebelumnya, aturan daerah menetapkan batas usia purnatugas perangkat desa secara seragam pada 60 tahun, dan pada yang baru itu diubah menjadi sesuai SK yang diterima,” ungkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi.

Dia melanjutkan, perubahan rumusan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan dengan dasar pengangkatan masing-masing perangkat desa.

Baca Juga: Armada Truk KDMP Belum Jalani Uji Kir Tunggu STNK Terbit

"DPRD Trenggalek menyepakati bahwa pemberhentian masa jabatan perangkat desa harus mengacu secara sah pada klausul yang tertera dalam SK milik mereka masing-masing," tegas Doding.

Dengan aturan baru tersebut, masa pengabdian perangkat desa dapat berbeda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SK pengangkatan. Perangkat desa yang dalam SK-nya ditetapkan batas usia 60 tahun tetap berakhir pada usia tersebut.

 Perangkat desa yang memiliki SK dengan ketentuan masa pengabdian hingga 64 tahun dapat menjalankan tugas sampai batas usia sebagaimana tercantum dalam dokumen pengangkatannya.

"Jadi ketentuannya fleksibel dan adil. Apabila dalam SK tertulis usia 60 tahun, maka pensiun di usia 60 tahun. Namun jika SK-nya menyatakan 64 tahun, maka berhak mengabdi hingga usia 64 tahun," jelasnya.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak otomatis membuat seluruh perangkat desa dapat mengabdi hingga usia 64 tahun. Perangkat desa yang diangkat setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam SK pengangkatannya.

"Aparatur desa yang direkrut setelah berlakunya UU Desa 2014 secara eksplisit sudah mengantongi SK dengan batas usia 60 tahun, sehingga tidak ada perubahan," ungkap Doding.

Karena itu, pemerintah daerah perlu mencermati dokumen pengangkatan perangkat desa, khususnya mereka yang memiliki SK lama. Klausul mengenai masa jabatan dan dasar hukum pengangkatan menjadi acuan dalam menentukan batas akhir masa pengabdian.

Perubahan aturan tersebut sebelumnya juga menjadi aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek. PPDI memperjuangkan kepastian masa jabatan perangkat desa yang memiliki dasar pengangkatan sebelum berlakunya UU Desa 2014.

Baca Juga: Miskin Ekstrem Syarat Mutlak Terima BLT DD

Setelah perda baru diterbitkan, DPRD mendorong Pemkab Trenggalek segera menindaklanjutinya dengan aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).

"Segera setelah perda ini kita sahkan, DPMD dan pemkab harus menyusulnya dengan penerbitan Perbup sebagai petunjuk teknis pelaksanaan," terang Doding.

Selain mengatur persoalan masa jabatan perangkat desa, DPRD Trenggalek juga menyiapkan langkah lanjutan untuk menata berbagai regulasi tentang desa.

 Sejumlah aturan yang selama ini masih tersebar direncanakan untuk dikonsolidasikan dalam pembahasan regulasi pemerintahan desa pada 2027.

"Lewat Omnibus Perda Desa 2027 nanti, kami akan menyatukan seluruh aturan pedesaan yang tercecer menjadi satu naskah komprehensif," pungkas Doding. (jaz/c1/din)

Editor : Muhammad Fadli Ardiansyah
Sumber : RADAR TRENGGALEK
SK DPRD pemkab