Nasib 153 PPG Digantung

Zaki Jazai • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 10:38 WIB
MENUNGGU KEPASTIAN: Guru PPG Prajabatan Trenggalek menanti penginputan data mereka ke Dapodik oleh pemerintah pusat.(Zaki jazai/RADAR TRENGGALEK)
MENUNGGU KEPASTIAN: Guru PPG Prajabatan Trenggalek menanti penginputan data mereka ke Dapodik oleh pemerintah pusat.(Zaki jazai/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Dinas Pendidikan (Disdik) Trenggalek harus secepat mungkin menanyakan nasib para relawan guru yang tergabung dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian kapan mereka bisa masuk  ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Untuk itu, Komisi IV DPRD Trenggalek menyarankan dindik kembali bersurat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Surat tersebut diperlukan untuk menanyakan kembali tindak lanjut penginputan data 153 guru PPG Prajabatan ke dalam Dapodik.

Langkah itu dinilai penting agar ada kejelasan mengenai proses pendataan para guru yang selama ini masih menjalankan tugas mengajar sebagai tenaga relawan.

“Saran itu kami sampaikan karena sebelumnya dinas (disdik, Red) telah mengirimkan surat ke kementerian, tetapi hingga kini belum mendapatkan jawaban tertulis,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin.

Baca Juga: Masa Jabatan Perangkat Desa Tak Lagi Seragam

Karena itu, dewan menyarankan dindik kembali mengirimkan surat ke kementerian untuk menanyakan perkembangan surat sebelumnya. Menurutnya, para guru PPG Prajabatan memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai status pendataan mereka. “Teman-teman PPG Prajab mempertanyakan itu sangat wajar. Itu memang hak sahabat-sahabat para guru PPG Prajab,” kata Sukarodin.

Dia menjelaskan, persoalan tersebut sebelumnya sudah dikomunikasikan dengan Kemendikdasmen. Saat itu, pemerintah daerah diminta mengirimkan surat yang dilengkapi dengan data guru PPG Prajabatan sebagai bahan pengajuan.

Disdik kemudian telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengirimkan surat kepada kementerian. Namun sampai saat ini jawaban tertulis dari pemerintah pusat belum diterima. Karena itu, komisi IV meminta agar komunikasi tersebut tidak berhenti dan kembali ditindaklanjuti secara resmi.

“Sampai hari ini jawaban tertulis dari kementerian belum turun. Sehingga tadi saya sampaikan kepada sahabat-sahabat guru PPG, akan kita pertanyakan kembali,” ujar poltikus PKB tersebut.

Menurut Sukarodin, persoalan tersebut menyangkut hak para guru untuk mendapatkan kepastian dalam proses pendataan. Apalagi, keberadaan para guru PPG Prajabatan selama ini masih dibutuhkan untuk membantu memenuhi kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Trenggalek.

“Kalau sampai teman-teman relawan ini tidak mengajar, yang mau mengajar siapa? Kekurangan guru kita di Trenggalek sampai hari ini 1.114. Ini bukan angka sedikit,” tegasnya.

Dia menambahkan, komisi IV DPRD bersama  disdik memiliki pandangan yang sama untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Hanya saja, kewenangan terkait program PPG Prajabatan berada di pemerintah pusat sehingga penyelesaian persoalan dapodik membutuhkan tindak lanjut dari kementerian.

Baca Juga: Armada Truk KDMP Belum Jalani Uji Kir Tunggu STNK Terbit

“Kalau antara kita komisi IV dengan disdik tidak ada perbedaan pandangan. Satu pandangan, akan membantu teman-teman kita. Namun, bola itu masih ada di pusat karena PPG Prajab ini produknya pusat, bukan produk kita,” jelasnya.

Sukarodin menilai penginputan data ke dapodik juga penting karena berkaitan dengan kesempatan para guru untuk mengikuti proses sertifikasi.

Tanpa masuk dalam database tersebut, para guru akan mengalami kendala untuk mengikuti tahapan sertifikasi yang menjadi salah satu harapan mereka.

“Karena dapodik ini adalah database data guru yang dimasukkan di pusat sana, maka tidak bisa mengikuti sertifikasi. Padahal, harapannya teman-teman ini, andaikan belum diangkat menjadi guru atau PPPK, yang penting mereka bisa mengikuti sertifikasi,” katanya.

Karena itu, komisi IV meminta disdik segera berkoordinasi dan menentukan langkah lanjutan dengan Kemendikdasmen. Dewan juga membuka kemungkinan melakukan komunikasi langsung dengan kementerian bersama pemerintah daerah agar persoalan tersebut memperoleh kepastian.

“Kami berharap dengan adanya surat kembali dari disdik kepada Kemendikdasmen ini, dapat menjadi langkah konkret untuk meminta kepastian atas proses penginputan data para guru,” jelasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Muhammad Fadli Ardiansyah
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Disdik ppg kemendikdasmen