Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Hukum Nikah Batin Ala Walid di Film Bidaah Menurut Buya Yahya

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 9 April 2025 | 15:52 WIB
Poster serial Bidaah
Poster serial Bidaah

Trenggaleknjenggelek – Istilah nikah batin dalam serial asal Malaysia bertajuk Bidaah tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Drama ini mengangkat kisah seorang muslimah bernama Baiduri yang berjuang menyelamatkan ibunya dari sebuah sekte sesat yang melakukan poligami dengan cara nikah batin bernama Jihad Ummah.

Sekte yang dipimpin tokoh kharismatik Walid Muhammad digambarkan menyimpan praktik keagamaan menyimpang seperti praktik poligami lewat nikah batin, grooming, pelecehan seksual, hingga pernikahan yang tidak memenuhi syarat secara syariat Islam.

Dalam serial Bidaah, digambarkan pernikahan dilakukan dengan mengklaim Allah SWT sebagai wali nikah dan dua malaikat sebagai saksi.

Yang mengejutkan, pernikahan tersebut hanya diketahui oleh kedua mempelai tanpa keterlibatan wali atau saksi dari manusia.

Praktik ini diceritakan dilakukan oleh tokoh Walid terhadap seorang remaja perempuan dalam sektenya.

Ia menikah secara batin dengan dalih hubungan spiritual, namun tanpa bukti sah baik secara hukum maupun syariat Islam.

Alur cerita ini kemudian memantik diskusi luas di masyarakat, khususnya menyangkut keabsahan nikah batin dalam Islam.

Menanggapi fenomena ini, ulama Buya Yahya memberikan pandangannya dalam sebuah tayangan YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 26 Februari 2025.

Dalam video tersebut, seorang jemaah bertanya tentang status keabsahan nikah batin yang dijalaninya, termasuk status anak yang lahir dari hubungan tersebut.

"Saya seorang janda dan suatu hari ada pria yang mengajak saya menikah secara batin," ujar seorang jemaah.

Ia mengaku menerima ajakan tersebut dan menikah secara batin dengan suami saya, meski terpisah jarak jauh.

"Saya merasa sudah memiliki suami meski hanya menikah secara batin. Beberapa waktu kemudian saya hamil dan melakukan akad nikah secara sah. Pertanyaan saya, apakah anak saya ini dianggap anak zina atau tidak, dan apakah nikah batin itu halal atau haram?" lanjutnya.

Buya Yahya langsung menanggapi dengan mempertanyakan makna istilah nikah batin itu sendiri.
"Apa itu nikah batin?" katanya.

Dirinya menilai, munculnya istilah-istilah baru dalam praktik pernikahan berisiko menyesatkan umat jika tidak sesuai tuntunan syariat.

"Kita tidak tahu apa itu nikah batin. Nikahnya (secara) batin, ketemunya beneran, sampai hamil. Itu kan nggak bener. Mohon maaf, ini ada istilah-istilah baru," ujar Buya.

Secara gamblang dirinya mengaku belum mengetahui istilah nikah batin secara lebih rinci.

"Jangan-jangan ada kelompok aneh nikah batin, nikah berdua saja, itu nggak sah," sambungnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan rukun dan syarat sahnya pernikahan dalam Islam, yakni harus ada mempelai pria dan wanita, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi, serta adanya akad nikah.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak dianggap sah menurut agama.

"Kemudian ada wali, kemudian ada dua saksi, kemudian ada akad nikah. Selesai," jelas Buya.

Dirinya juga menegaskan bahwa jika wali tidak bisa hadir, maka bisa digantikan dengan wali hakim atau sistem tahkim, asalkan tetap ada dua orang saksi.

"Kalau seandainya wali misalnya, wali bisa digantikan dengan wali hakim, atau nanti dengan cara tahkim tapi harus ada dua saksi. Ada solusinya, tapi istilah nikah batin kami belum mengerti. Kalau memang sudah memenuhi syarat, berarti dianggap sah. Kalau tidak, ya tidak dianggap sah, anaknya bukan anaknya," tegasnya.

Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam tidak mudah terbuai oleh istilah-istilah baru dalam praktik pernikahan yang tidak dikenal dalam syariat.

Ia menekankan bahwa sah atau tidaknya sebuah pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya syarat dan rukun yang telah ditetapkan agama, bukan dari istilah yang digunakan.

"Nasihat untuk semuanya, jangan gampang percaya dengan istilah cara-cara menikah. Yang jelas jika memenuhi syarat-syarat pernikahannya, syarat rukun pernikahan, adalah sah, biarpun belum dicatat di mahkamah," pungkasnya. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#Bidaah #Buya Yahya #nikah batin #WALID