Trenggaleknjenggelek - Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Haris Yudhianto, menyampaikan dukungan atas larangan pelaksanaan wisuda di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut Haris, wisuda seharusnya hanya menjadi bagian dari perayaan akademik di jenjang pendidikan tinggi, seperti perguruan tinggi. Ia menilai, pelaksanaan wisuda di tingkat dasar dan menengah justru menggerus makna kesakralannya.
“Wisuda selama ini hanya untuk tingkat sarjana. Jika mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP sudah diadakan wisuda, maka kesakralannya akan hilang,” ujar Haris kepada sejumlah awak media.
Haris menegaskan bahwa pandangannya ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang menyatakan bahwa wisuda bukanlah kewajiban dalam pendidikan dasar dan menengah.
Selain mempertanyakan urgensi pelaksanaan wisuda, Haris juga mengangkat persoalan biaya yang harus ditanggung wali murid.
Menurutnya, acara wisuda sering kali menambah beban finansial, terutama bagi keluarga dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Ia merujuk pada Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 34 UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar dan menengah merupakan tanggung jawab negara. Karena itu, ia menilai kegiatan semacam wisuda seharusnya tidak dijadikan ajang pungutan.
“Kewajiban pendidikan dasar dan menengah tidak boleh menjadi ajang pungutan yang memberatkan, apalagi jika membebani keluarga kurang mampu,” jelasnya.
Tak hanya aspek ekonomi, Haris turut menyoroti potensi penyalahgunaan dana yang timbul dari pelaksanaan wisuda. Menurutnya, pungutan untuk kegiatan ini sering kali dikelola secara internal oleh sekolah atau guru tanpa sistem pertanggungjawaban yang memadai.
“Sering kali ada pungutan untuk wisuda yang dikelola oleh sekolah atau guru, hal ini berisiko menimbulkan masalah pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Haris mengingatkan bahwa mekanisme pengumpulan dana yang tidak transparan dapat membuka celah korupsi, sebagaimana kasus-kasus serupa yang pernah mencuat di berbagai daerah.
“Sistem pengelolaan dana wisuda rawan menjadi ajang pungutan yang tidak jelas mekanismenya, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” tegasnya.
Untuk menghindari masalah yang lebih luas, Haris mendorong Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar segera mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pelaksanaan wisuda di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Otonomi daerah memberi wewenang kepada Bupati untuk menetapkan kebijakan pendidikan di wilayahnya. Jika diperlukan, Bupati bisa mendelegasikan kebijakan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan agar ada arahan yang jelas bagi sekolah-sekolah,” pungkasnya. (kho)