Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Etika Hakim: Mengapa Netralitas Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban?

Mahsun Nidhom • Rabu, 23 April 2025 | 17:00 WIB
Hakim itu di tengah, diam, netral, dan tegas.
Hakim itu di tengah, diam, netral, dan tegas.

Trenggaleknjenggelek - Keberadaan hakim sebagai pilar keadilan kini semakin diuji, terutama saat opini publik mudah terbentuk dan menyebar cepat lewat media sosial.

Ketika satu putusan viral dan disorot netizen, masyarakat tak lagi hanya menuntut keadilan. Mereka juga menuntut kejelasan, transparansi, dan yang paling penting, integritas.

Dalam ranah hukum, netralitas seorang hakim bukan sekadar sikap ideal. Ia adalah kewajiban mutlak, fondasi dasar yang menopang kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Baca Juga: Fungsi Tombol F1 sampai F12 di Laptop: Bukan Sekadar Pemanis Keyboard

Hakim bukan selebriti yang bisa berpihak pada opini mayoritas, atau aktor yang bermain sesuai naskah. Ia adalah penjaga konstitusi, pengadil yang harus menutup telinga dari sorakan massa dan hanya membuka mata terhadap fakta hukum.

Contoh nyata betapa rentannya kepercayaan publik bisa terguncang terlihat dalam beberapa kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, misalnya, menyedot perhatian nasional. Saat proses peradilan berjalan, masyarakat menyoroti setiap gestur, ekspresi, dan narasi di ruang sidang.

Beban netralitas hakim kala itu tak ringan, harus memutuskan tanpa terpengaruh tekanan publik yang menggelegak di luar ruang sidang.

Baca Juga: Kapolres Trenggalek Tekankan, Tagline Bekerja untuk Ibadah, Mengabdi untuk Masyarakat Bukan Sekadar Slogan

Begitu pula dalam kasus pemerkosaan oleh ayah terhadap anak kandung sendiri di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Netizen menuntut keadilan yang cepat dan tegas, tapi pengadilan tidak boleh terjebak dalam “peradilan massa.” Hakim wajib menimbang bukti dan saksi, bukan jumlah likes dan views.

Jika hakim mulai terombang-ambing oleh opini publik, keadilan berubah menjadi teater. Keputusan hukum tak lagi bersumber dari pasal dan fakta, tapi dari trending topik.

Padahal, sekali netralitas dikorbankan, maka runtuhlah kepercayaan terhadap seluruh sistem peradilan.

Netralitas juga berarti tidak berhubungan langsung dengan pihak-pihak terkait perkara, tidak menunjukkan keberpihakan melalui komentar atau perilaku, bahkan tidak sembarang menyampaikan opini di media.

Baca Juga: ‎Gitu Aja Kok Repot: Gus Dur dan Jalan Tengah Kemanusiaan

Sebab bagi hakim, etika tidak berhenti di balik palu sidang. Ia hidup dalam keseharian, dalam bagaimana mereka menjaga jarak dari kekuasaan, popularitas, maupun tekanan.

Seorang hakim yang jujur, netral, dan berintegritas tak hanya melindungi hukum, ia juga harus  melindungi harapan masyarakat bahwa hukum masih bisa dipercaya. Dan di negara hukum, harapan itu adalah segalanya. (sun)

Editor : Mahsun Nidhom
#hukum #etika #hakim