Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dindik Jatim Sosialisasikan Aturan Baru SPMB 2025, Kuota Jalur Domisili Dikurangi

Zaki Jazai • Senin, 28 April 2025 | 13:00 WIB

Siswa SMA/ SMK sedang melakukan upacara yang akan membuka PPDB
Siswa SMA/ SMK sedang melakukan upacara yang akan membuka PPDB

Trenggaleknjenggelek-Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) mulai mensosialisasikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dengan sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait besaran kuota pada tiap jalur penerimaan murid baru.

Untuk jenjang SMA, kuota jalur domisili — yang sebelumnya dikenal dengan jalur zonasi — dikurangi dari minimal 50% menjadi minimal 35%. Sementara untuk SMK, jalur domisili hanya mendapat kuota 10%. Jalur afirmasi mendapatkan kuota 30% di SMA dan 15% di SMK, jalur mutasi maksimal 5%, serta jalur prestasi dari hasil lomba 5% dan jalur prestasi nilai akademik di SMA sebesar 25%.

Baca Juga: Pro dan Kontra Kembalinya Penjurusan di SMA, Apa Dampaknya bagi Siswa?

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa perubahan kuota ini mengikuti regulasi dari Kemendikdasmen yang kemudian diperkuat dengan juknis yang disusun oleh Dindik Jatim. Penyusunan juknis ini bertujuan agar pelaksanaan SPMB 2025 dapat berjalan lebih transparan dan mudah dipahami oleh cabang dinas, panitia sekolah, serta operator pendidikan.

"Dindik Jatim telah menyusun juknis pelaksanaan SPMB yang pertama kali dibandingkan daerah-daerah lainnya. Setelah keluar (juknis) kita langsung lakukan sosialisasi di lima cluster yang ada di Jawa Timur," kata Aries.

Sosialisasi ini akan berlangsung hingga April 2025, agar seluruh panitia penyelenggara hingga masyarakat memahami perubahan yang ada.

Baca Juga: Jejak Dewi Durga di Nusantara, Menelusuri Jenis-jenis Arca Durga dan Maknanya dalam Tradisi Hindu

Dalam sosialisasi tersebut, Aries juga menjelaskan perubahan skema jalur zonasi menjadi jalur domisili, yang kini dibagi menjadi dua jenis: domisili reguler (20%) dan domisili sebaran (15%). Ia menegaskan pentingnya penyelenggara memahami dan menyampaikan informasi ini dengan baik, agar tidak terjadi kesalahan komunikasi saat pelaksanaan.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menambahkan, jalur domisili reguler memprioritaskan calon murid berdasarkan nilai rapor dan indeks sekolah. Jika terjadi kesamaan nilai, maka pertimbangan berikutnya adalah jarak rumah ke sekolah, usia calon murid, dan waktu pendaftaran.

"Jika ada calon murid yang berada di wilayah dalam rayon sekolah, nanti akan diperingkat berdasarkan kriteria pemeringkatan jalur domisili SMA sampai mencapai kuota 20% dari daya tampung satuan pendidikan," jelas Mustakim.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Arca Durga Mahisasuramardini dan Arca Durga Biasa, Antara Simbol Kemenangan dan Representasi Ibu Ilahi

Apabila tidak diterima dalam jalur domisili reguler, calon murid akan diperingkat kembali dalam jalur domisili sebaran (15%) berdasarkan kelurahan atau desa masing-masing, dengan kriteria yang sama.

Berbeda dengan SMA, untuk jenjang SMK, jalur domisili hanya mendapat porsi kuota 10% dari total daya tampung.

Pelaksanaan SPMB 2025 akan dimulai dengan tahap pra-pendaftaran pada 19 Mei hingga 14 Juni 2025. Selanjutnya, proses pendaftaran utama akan berlangsung dalam empat tahap dari 16 Juni hingga 5 Juli 2025.

Sosialisasi juknis SPMB ini diikuti oleh 349 peserta dari lima Cabang Dinas Pendidikan wilayah Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Tulungagung. Turut hadir pula para Kasi SMA/SMK, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala Kemenag, kepala sekolah SMA/SMK, koordinator pengawas Jatim, serta para operator sekolah.(jaz)

Acara RAT 2024 BTM Amman Magelang  di Unimma, Sabtu (26/4/2025)
Acara RAT 2024 BTM Amman Magelang di Unimma, Sabtu (26/4/2025)
Editor : Zaki Jazai
#Dindik Jatim #spmb #jalur domisili #Jalur penerimaan murid baru