Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB, Ini Perubahan Besarnya Bukan Sekadar Nama

Zaki Jazai • Selasa, 29 April 2025 | 12:30 WIB
Mendikdasmen didampingi para menteri ketika konferensi pers perubahan PPDB menjadi SPMB
Mendikdasmen didampingi para menteri ketika konferensi pers perubahan PPDB menjadi SPMB

Trenggaleknjenggelek- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan juga membawa kebijakan baru guna mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, adil, dan transparan.

"Kita harapkan bisa selesaikan semua itu, tetapi tetap kita perlu melakukan mitigasi sedini mungkin sehingga potensi-potensi penyimpangan, seperti proses seleksi yang tidak akuntabel, tidak transparan, ataupun tidak patuh terhadap peraturan yang sudah kita sepakati," ujar Gogot dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).

Transformasi ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan PPDB dari tahun 2017 hingga 2024. Gogot mengungkapkan, selama periode tersebut masih ditemukan berbagai penyimpangan, seperti seleksi yang tidak transparan, penurunan jumlah sekolah unggulan, hingga ketimpangan persepsi antara sekolah negeri dan swasta.

Melalui SPMB, jalur penerimaan murid dibagi ke dalam empat skema, yakni domisili, prestasi (akademik dan nonakademik), afirmasi, dan mutasi. Salah satu perubahan besar terjadi pada jenjang SMP dan SMA, di mana proporsi jalur domisili dikurangi, sementara kuota afirmasi dan prestasi ditambah.

Untuk jenjang SD, skema jalur penerimaan tetap mengikuti pola yang selama ini diterapkan. Namun untuk SMP, kuota jalur domisili minimal ditetapkan sebesar 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan mutasi maksimal 5 persen. Sedangkan di jenjang SMA, kuota jalur domisili minimal 30 persen, afirmasi minimal 30 persen, prestasi minimal 30 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

"Penambahan kuota jalur afirmasi dilakukan berdasarkan hasil pembahasan bersama Menteri Sosial. Dari data yang kami himpun, sekitar 80 persen anak yang rentan tidak melanjutkan pendidikan berasal dari keluarga tidak mampu. Oleh karena itu, jalur afirmasi ini difokuskan untuk murid dari keluarga kurang mampu, termasuk di dalamnya anak-anak penyandang difabel," terang Gogot.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan keberpihakan kepada murid dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu. Bagi murid yang tinggal dekat dengan sekolah, jalur domisili tetap dapat dimanfaatkan. Murid yang memiliki prestasi, baik akademik maupun nonakademik, disediakan jalur prestasi. Sementara itu, jalur afirmasi menjadi opsi bagi murid dari keluarga kurang mampu atau murid difabel yang tidak memiliki keunggulan prestasi maupun domisili dekat sekolah.(jaz) 

Helm MZX Half Face
Helm MZX Half Face
Helm Bogo Classic
Helm Bogo Classic
Helm Cargloss Retro
Helm Cargloss Retro
Helm Cargloss Hijab YRH Half Face
Helm Cargloss Hijab YRH Half Face
Helm Retro Sada Rosa
Helm Retro Sada Rosa
Helm KYT Elsico
Helm KYT Elsico
Helm INK CX 22 (INK Centro)
Helm INK CX 22 (INK Centro)
Editor : Zaki Jazai
#spmb #kemendikdasmen #ppdb #perubahan