Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Hadapi Oknum Wartawan Nakal, Kades Maupun Pejabat di Trenggalek Diminta Tidak Takut dan Ini yang Harus Dilakukan

Zaki Jazai • Jumat, 16 Mei 2025 | 14:00 WIB
Wartawan abal-abal.
Wartawan abal-abal.

Trenggaleknjenggelek Penangkapan tiga orang terduga pelaku pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, yang mengaku sebagai wartawan, menjadi peringatan penting bagi seluruh pejabat publik. Tak hanya kepala desa, tetapi juga kepala sekolah dan aparatur pemerintahan lainnya.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya keberanian dan ketegasan para pejabat dalam menghadapi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan. Para kepala desa dan pejabat lainnya diminta tidak takut, melainkan tanggap dan tegas mengambil langkah sesuai hukum.

Para kades, misalnya, disarankan untuk memeriksa identitas wartawan yang datang dan memastikan kebenaran media tempat orang tersebut bekerja. Jika ada tindakan mencurigakan, apalagi sampai ada unsur ancaman atau pemerasan, maka langkah hukum bisa segera ditempuh.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan para pejabat publik di Trenggalek untuk menghindari jebakan oknum wartawan nakal:

  1. Periksa Identitas Wartawan
    Mintalah kartu pers resmi dan pastikan keabsahan identitasnya dengan mengonfirmasi ke media tempat ia bekerja.

  2. Ketahui Tujuan Kedatangan
    Tanyakan maksud kunjungan. Jika untuk wawancara atau peliputan, sambut dengan profesional. Jika tujuannya tidak jelas, tetap bersikap hati-hati.

  3. Tolak dengan Tegas dan Sopan
    Jika ada indikasi pemaksaan atau permintaan tidak wajar, tolak dengan tegas namun tetap santun.

  4. Laporkan ke Pihak Berwenang
    Jika tindakan yang dilakukan mengarah pada pemerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau melalui Dewan Pers.

  5. Gunakan Hak Hukum
    Bila terdapat unsur tindak pidana, pejabat publik memiliki hak hukum untuk menuntut pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejadian di Kecamatan Bendungan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap bekerja dan bisa melindungi siapa pun dari praktik tidak etis. Kepala desa dan pejabat lain tidak perlu ragu untuk bertindak jika merasa terintimidasi oleh orang yang mengaku sebagai wartawan namun tidak menjalankan tugas jurnalistik secara benar.

Langkah tegas ini penting agar integritas profesi wartawan tidak dicederai oleh oknum yang menyalahgunakan nama media untuk keuntungan pribadi. Di saat yang sama, para pejabat pun harus membiasakan diri untuk bersikap terbuka, profesional, dan berani menyuarakan kebenaran.

Dengan keberanian dan kejelian, para kepala desa maupun pejabat publik lainnya di Trenggalek dapat melindungi diri mereka sendiri serta mencegah penyalahgunaan profesi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(jaz)

Editor : Zaki Jazai
#hukum #pelaku pemerasan #wartawan #kepala desa