Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

LSM dan Wartawan Beda Fungsi, Tak Bisa Dicampuradukkan

Zaki Jazai • Senin, 19 Mei 2025 | 19:20 WIB

Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis

Trenggaleknjenggelek — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan adalah dua entitas yang memiliki fungsi dan peran berbeda dalam kehidupan sosial dan demokrasi. Meski keduanya kerap bersinggungan dalam ruang publik dan isu-isu masyarakat, keduanya tidak dapat disamakan atau dicampuradukkan.

LSM merupakan organisasi independen yang bergerak di bidang sosial, pembangunan, dan advokasi. Fokus utamanya adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat, melakukan program pemberdayaan, serta mendorong perubahan kebijakan melalui pendekatan partisipatif. LSM juga kerap melakukan riset, pelatihan, serta pendampingan komunitas sebagai bagian dari misi sosialnya.

Sementara itu, wartawan adalah profesi dalam bidang jurnalistik. Wartawan bekerja di bawah institusi media massa dengan tugas utama mengumpulkan, memverifikasi, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Wartawan memiliki tanggung jawab menyampaikan berita secara faktual, berimbang, dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Baca Juga: PWI Trenggalek Imbau Pejabat Publik Waspada Terhadap Pemerasan oleh Wartawan Bodrek

Jadi diartikan LSM itu bukan jurnalis. Mereka bisa jadi narasumber, mitra advokasi, atau pihak yang mendorong isu ke permukaan. Tapi secara fungsi, tidak bisa disamakan dengan wartawan.

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada orientasi kerja dan tanggung jawab publik. Wartawan terikat oleh prinsip jurnalistik seperti objektivitas, verifikasi, dan independensi editorial. Di sisi lain, LSM bersifat normatif dan advokatif, memperjuangkan nilai atau kelompok tertentu secara lebih terbuka dan subjektif.

Baca Juga: PWI Trenggalek Nilai Aksi Pemerasan oleh Wartawan Mencoreng Reputasi Jurnalis

Boleh saja orang LSM menulis opini atau artikel. Tapi itu bukan produk jurnalistik yang tunduk pada UU Pers. Begitu pula sebaliknya, wartawan tidak bisa sekaligus mengklaim diri sebagai aktivis LSM dan membawa misi tertentu dalam liputan.

Meskipun demikian, kolaborasi antara LSM dan wartawan tetap terbuka dalam konteks penyampaian informasi. LSM dapat memberikan data atau analisis lapangan kepada media, sedangkan wartawan bisa meliput kegiatan LSM untuk kepentingan publik. Namun, kerja sama ini tetap harus menghormati batas profesional masing-masing.

Baca Juga: Tiga Oknum Wartawan Diduga Memeras Kades di Trenggalek, Dewan Pers: Jurnalisme Bukan Alat Ancaman

Yang sering jadi masalah, ketika seseorang mengklaim sebagai wartawan padahal tidak bekerja di media, atau sebaliknya aktivis LSM mengatasnamakan pers untuk mendapatkan akses tertentu.

Dengan fungsi yang berbeda namun saling melengkapi, penting bagi publik maupun instansi pemerintah untuk memahami peran masing-masing. Hal ini guna mencegah tumpang tindih, penyalahgunaan identitas, dan menjaga profesionalisme dalam kerja-kerja sosial maupun jurnalistik.

Editor : Zaki Jazai
#bidang sosial #Tidak Dapat #lembaga swadaya masyarakat (lsm) #wartawan #jurnalistik