Trenggaleknjenggelek — Pemerintah terus mendorong pemerataan akses pendidikan melalui kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Karena itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara, termasuk masyarakat kurang mampu.
“Pendidikan bukan hanya tentang hak mendapat akses, tetapi juga hak atas mutu. Karena itu SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujar Atip.
SPMB mengusung filosofi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” dengan memastikan domisili murid menjadi pertimbangan utama agar mereka mendapatkan layanan pendidikan dari satuan pendidikan terdekat. Atip juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyediakan data akurat satuan pendidikan di wilayah masing-masing untuk mendukung implementasi kebijakan ini.
Kebijakan SPMB mencakup aspek yang lebih luas dari sekadar seleksi masuk sekolah. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa sistem ini juga meliputi pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, fleksibilitas daerah, hingga integrasi teknologi.
Forum Tematik Bakohumas yang turut melibatkan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) ini menjadi sarana penting dalam menyosialisasikan kebijakan Kemendikdasmen ke berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawaty, menyebut kebijakan SPMB sebagai wujud komitmen negara dalam meningkatkan akses, kualitas, dan lingkungan belajar di Indonesia.
“Hadirnya SPMB membuat proses penerimaan murid baru lebih adil dan akuntabel. Ini menjadi harapan bagi seluruh anak Indonesia,” kata Molly.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi anggota Bakohumas dalam membangun narasi publik yang kuat terkait kebijakan ini agar bisa dipahami secara luas oleh masyarakat.
Dengan adanya SPMB, diharapkan sistem penerimaan siswa tidak lagi menjadi sekadar proses administratif, melainkan instrumen transformasi pendidikan menuju keadilan dan mutu yang merata di seluruh pelosok negeri.(jaz)