Ketentuan Umum Pendaftaran SPMB SMA/SMK Jawa Timur 2025 yang Perlu Diketahui
Zaki Jazai• Rabu, 28 Mei 2025 | 00:02 WIB
Ilustrasi PPSM yang saat ini di ganti SPMB
Trenggaleknjenggelek- Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis ketentuan umum dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK Negeri untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Ketentuan ini menjadi panduan penting bagi calon peserta didik dan orang tua dalam proses pendaftaran yang dimulai pada pertengahan Juni 2025.
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik
Calon murid baru jenjang SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Di antaranya, usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari instansi berwenang. Mereka juga harus telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau dokumen lain yang sah.
Bagi lulusan tahun 2025 yang belum memperoleh ijazah atau SKL, dapat menggunakan surat keterangan kelas 9 dari satuan pendidikan asal. Sementara itu, lulusan sebelum 2025 yang hendak mendaftar harus menyertakan surat pernyataan tidak sedang bersekolah atau tercatat sebagai murid aktif di sistem Dapodik atau Emis.
Setiap calon murid wajib tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, yakni 16 Juni 2025. KK tersebut harus menunjukkan keterkaitan orang tua/wali yang sama dengan dokumen lain seperti ijazah, rapor, atau akta kelahiran.
Jika terdapat perubahan data atau perpindahan domisili dalam KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, maka calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung seperti KK lama, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, atau surat keterangan domisili (SKD) khusus untuk kasus bencana alam atau sosial.
Calon murid yang tinggal di pondok pesantren, panti asuhan, atau panti sosial wajib menyertakan surat domisili dari lembaga dan dilengkapi dengan SK pendirian lembaga serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan lembaga. Surat domisili tersebut juga harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Persyaratan Khusus untuk Penyandang Disabilitas dan Warga Negara Asing
Calon murid penyandang disabilitas dapat mengikuti seleksi dengan melampirkan asesmen awal dari dokter, psikolog, atau kartu penyandang disabilitas. Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang menempuh pendidikan di luar negeri harus memperoleh surat rekomendasi izin belajar dari Direktorat Jenderal terkait.
Satuan pendidikan yang menerima murid WNA juga diwajibkan menyelenggarakan program matrikulasi Bahasa Indonesia minimal selama enam bulan.
Persyaratan Tambahan untuk SMK dan Jalur Khusus
Bagi calon murid SMK yang memilih konsentrasi keahlian tertentu, mungkin diwajibkan menjalani tes kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah. Sekolah juga diperbolehkan menetapkan syarat tambahan terkait kelas industri setelah proses SPMB berakhir, tanpa menambah kuota daya tampung.
Semua calon peserta didik wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bahwa seluruh data dan dokumen yang digunakan bersifat otentik dan dapat dipertanggungjawabkan. Format surat pernyataan ini dapat diunduh melalui laman resmi SPMB Jawa Timur.
Kewajiban Etika dan Perilaku
Dalam proses seleksi, calon murid baru juga harus menyatakan diri tidak sedang terlibat tindak pidana, tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, serta tidak memiliki tato atau tindikan di tempat yang tidak semestinya.
Informasi lengkap dan teknis pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi https://spmb.jatimprov.go.id, dan masyarakat diimbau untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar tidak melewatkan tahapan penting.(jaz)
PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN : Para petani dari lima desa Ngopi Kandang, Ngolah Pikir Kanti Tandang di Kandang JSN Cengkir Gading, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN : Para petani dari lima desa Ngopi Kandang, Ngolah Pikir Kanti Tandang di Kandang JSN Cengkir Gading, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Editor : Zaki Jazai