Trenggaleknjenggelek — Jalur afirmasi dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Jawa Timur kembali dibuka dengan sejumlah ketentuan khusus yang mengedepankan prinsip inklusivitas dan keadilan pendidikan. Jalur ini ditujukan untuk calon murid baru SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh, penyandang disabilitas, serta peserta program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
Daya tampung jalur afirmasi untuk satuan pendidikan SMA ditetapkan sebesar 30% dari total kuota sekolah, sedangkan untuk SMK sebesar 15%. Kuota ini kemudian dibagi lagi dalam beberapa kategori. Untuk SMA, rincian kuota terdiri dari 13% untuk keluarga tidak mampu dan ADEM, 7% untuk calon murid dengan nilai akademik tinggi dari keluarga tidak mampu, 5% untuk anak buruh, dan 5% untuk penyandang disabilitas. Sementara di jenjang SMK, kuota 15% terbagi menjadi 7% untuk keluarga tidak mampu dan ADEM, 5% untuk anak buruh, dan 3% untuk penyandang disabilitas.
Calon murid jalur afirmasi SMA dapat memilih satu sekolah di dalam atau luar rayon yang berbatasan. Sedangkan di jenjang SMK, pilihan diberikan pada satu konsentrasi keahlian di sekolah dalam atau luar rayon.
Untuk membuktikan status ekonomi tidak mampu, calon peserta dapat menyertakan Kartu Indonesia Pintar (PIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), atau bukti lain dari program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan pemerintah pusat atau daerah. Namun, dokumen seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak dapat digunakan.
Secara khusus, jalur afirmasi nilai akademik hanya berlaku bagi calon murid dengan nilai akhir minimal 90,00. Nilai akhir ini dihitung dari rata-rata nilai rapor (60%) dan indeks sekolah asal (40%).
Untuk anak buruh, selain bukti ekonomi tidak mampu, harus disertakan pula surat keterangan atau tanda keanggotaan orang tua dalam asosiasi buruh.
Kewajiban juga dikenakan pada semua pendaftar jalur afirmasi untuk melampirkan surat pernyataan dari orang tua/wali bahwa data yang diberikan benar dan bersedia diproses secara hukum jika ditemukan pemalsuan. Verifikasi terhadap dugaan kecurangan akan dilakukan oleh satuan pendidikan bersama pemerintah daerah dan dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Pendaftar dari kalangan penyandang disabilitas hanya dapat mendaftar melalui jalur afirmasi disabilitas. Mereka wajib menyertakan hasil asesmen oleh tenaga profesional (dokter, psikolog, atau ahli lainnya) dan surat keterangan dari sekolah asal yang menjelaskan jenis disabilitas yang dialami.
Jika jumlah pendaftar di jalur afirmasi melebihi kuota yang tersedia, maka penentuan penerimaan didasarkan pada kedekatan domisili, usia lebih tua, dan waktu pendaftaran. Sementara jika kuota belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur prestasi hasil lomba atau ke jalur domisili satuan pendidikan.
Dengan ketentuan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap jalur afirmasi dapat memberikan kesempatan pendidikan yang adil bagi seluruh anak bangsa, khususnya bagi mereka yang berasal dari latar belakang yang lebih rentan secara sosial dan ekonomi.(jaz)
Editor : Zaki Jazai