Trenggaleknjenggelek – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan menetapkan Jalur Prestasi Hasil Lomba sebagai salah satu jalur khusus dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang SMA dan SMK. Jalur ini ditujukan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, baik dari kompetisi berjenjang maupun tidak, di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional.
Total kuota yang dialokasikan untuk jalur ini adalah 5% dari daya tampung setiap satuan pendidikan, dengan rincian:
- 2% untuk jalur akademik
- 3% untuk jalur non-akademik, termasuk ketua OSIS dan penghafal kitab suci, yang masing-masing diberi fasilitas golden ticket sebanyak satu calon murid per sekolah.
Baca Juga: Ketentuan Jalur Afirmasi SPMB Jatim 2025: Prioritaskan Calon Murid dari Keluarga Tidak Mampu dan Disabilitas
Bidang Prestasi yang Diakui
Untuk jalur akademik, kompetisi yang diakui antara lain:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN) / Kompetisi Sains Nasional (KSN)
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Kompetisi Robotika
- Lomba akademik lainnya
Sedangkan untuk non-akademik mencakup:
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Ajang olahraga seperti O2SN, PON, PORPROV, POPNAS, POPDA, hingga Paragames
- Ajang keagamaan seperti MTQ dan penghafal kitab suci
- Prestasi kepemimpinan seperti ketua OSIS dan ketua kepanduan
- Lomba pramuka serta lomba-lomba lain yang relevan
Selain itu, murid yang mewakili sekolah sebagai delegasi juga diakui sebagai bentuk prestasi.
Persyaratan dan Verifikasi Prestasi
Prestasi yang dilampirkan wajib diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah pusat/daerah
- BUMN/BUMD
- Lembaga yang bekerja sama dengan dinas pendidikan atau instansi pemerintah
Jika di luar penyelenggara tersebut, maka prestasi harus tercantum dalam situs resmi Kemdikbud: https://simt.kemdikbud.go.id.
Bukti prestasi harus berupa sertifikat/piagam legalisir disertai surat keterangan dari kepala sekolah asal, terutama jika dalam dokumen tidak tercantum tingkat lomba. Sertifikat yang diunggah maksimal 15 dokumen dan hanya yang terbit dalam rentang waktu 30 April 2024 hingga 16 Juni 2025 yang bisa diterima.
Semua dokumen akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK, atau melalui laman Kemdikbud apabila telah dikurasi oleh kementerian.
Seleksi Ketat dan Prioritas Pemeringkatan
Apabila pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan:
- Pembobotan nilai prestasi
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
- Waktu pendaftaran
Jika kuota jalur akademik atau non-akademik tidak terpenuhi, maka dapat saling dialihkan. Selanjutnya, jika tetap tidak terpenuhi, sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur afirmasi atau jalur domisili pada tahap berikutnya.
Golden Ticket untuk Talenta Istimewa
Pemerintah juga memberikan golden ticket khusus bagi:
- Ketua OSIS, sebagai bentuk apresiasi terhadap kepemimpinan siswa
- Penghafal kitab suci, sebagai bentuk penghormatan atas nilai spiritualitas
Keduanya diberikan jatah satu murid per sekolah, terlepas dari kuota lainnya, sebagai wujud pencetakan generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan berdaya saing.
Dengan ketentuan ini, Dinas Pendidikan Jawa Timur memastikan bahwa siswa berbakat dari berbagai bidang mendapatkan ruang dan penghargaan yang layak dalam proses penerimaan sekolah negeri, sekaligus mendukung pembinaan generasi muda yang unggul secara holistik.(jaz)
Editor : Zaki Jazai