Trenggaleknjenggelek — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai langkah strategis mewujudkan sistem penerimaan peserta didik yang inklusif, adil, dan bebas diskriminasi.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya menyasar keadilan akses pendidikan, tetapi juga berperan memperkuat relasi sosial di kalangan siswa.
"Belajar di sekolah yang dekat dengan rumah memungkinkan anak-anak membangun interaksi sosial yang kuat dengan teman sebaya. Sekolah menjadi ruang tumbuhnya inklusi, kohesi, dan integrasi sosial lintas latar belakang," ujar Atip
SPMB tahun 2025 ini dirancang berbasis prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta menjunjung keadilan dan non-diskriminasi. Proses seleksi peserta didik akan dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yaitu:
1. Jalur Domisili – untuk calon peserta didik yang tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Jalur Afirmasi – untuk peserta dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
3. Jalur Prestasi – bagi siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik.
4. Jalur Mutasi – diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa penyusunan SPMB telah melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan akses pendidikan berkualitas untuk semua.
Penetapan wilayah dalam SPMB, lanjut Gogot, mempertimbangkan persebaran sekolah, domisili peserta didik, serta daya tampung satuan pendidikan. "Pendekatan wilayah menjadi dasar pemerataan akses sekaligus penguatan lingkungan belajar yang lebih dekat dan akrab," ujarnya.
Kemendikdasmen juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi. Setiap satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, diwajibkan mengumumkan pendaftaran secara terbuka paling lambat minggu pertama bulan Mei setiap tahun. Pengumuman dapat dilakukan melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses masyarakat.
Baca Juga: Jalur Prestasi Hasil Lomba SPMB Jatim 2025, Apresiasi untuk Murid Berbakat dan Berprestasi
Penetapan murid diterima dilakukan dalam rapat dewan guru yang dipimpin kepala sekolah. Pemerintah daerah turut diwajibkan mengumumkan nama calon murid yang tidak lolos seleksi, sebagai bentuk transparansi publik.
Dengan penerapan sistem ini, Kemendikdasmen berharap seluruh anak Indonesia, tanpa kecuali, mendapatkan peluang yang sama dalam mengakses layanan pendidikan bermutu, serta menciptakan ekosistem belajar yang lebih adil dan inklusif.(jaz)