Trenggaleknjenggelek – Skema penilaian dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 SMA/ SMK Negeri di Kabupaten Trenggalek mengalami perubahan signifikan. Tahun ini, indeks sekolah asal memberikan kontribusi sebesar 40 persen terhadap nilai akhir, sementara nilai rapor siswa menyumbang 60 persen.
Tidak seperti tahun sebelumnya, akreditasi sekolah asal tidak lagi diperhitungkan.
Indeks sekolah asal dihitung dari rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran alumni SMP atau MTs saat menempuh pendidikan di SMA/SMK, mulai kelas 10 semester 1 hingga kelas 12 semester 5. Perhitungan indeks ini bersifat menyeluruh dan dilakukan secara sistematis.
Indeks sekolah akan digunakan dalam proses seleksi jalur prestasi akademik dan jalur domisili pada jenjang SMA/SMK negeri. Nilai akhir yang diperoleh siswa merupakan gabungan dari nilai rapor dan indeks sekolah asal, yang menjadi dasar pemeringkatan peserta.
Berbeda dengan sistem pada PPDB 2024, yang memberikan bobot 50 persen untuk nilai rapor, 20 persen untuk akreditasi sekolah asal, dan 30 persen untuk indeks sekolah, SPMB 2025 hanya mempertimbangkan dua komponen: nilai rapor dan indeks sekolah. Akreditasi tidak lagi mempengaruhi hasil seleksi.
Informasi mengenai indeks sekolah asal belum ditampilkan pada tahap awal, namun direncanakan akan muncul saat pengambilan PIN oleh calon peserta didik. Dengan kebijakan ini, sistem seleksi diharapkan dapat berjalan lebih adil dan berbasis pada capaian akademik faktual.(jaz)