Trenggaleknjenggelek — Proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) sebagai syarat awal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur resmi dimulai hari ini, Senin (2/6/2025). Calon murid yang akan mengikuti seleksi diminta untuk segera menyiapkan sejumlah dokumen penting yang menjadi prasyarat pengajuan PIN secara daring.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jatim, Mustakim, menjelaskan bahwa sebelum pengajuan PIN dapat dilakukan, calon murid terlebih dahulu harus mengisi data seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NPSN asal sekolah, tanggal lahir, serta tanggal penerbitan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Domisili (SKD), atau Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD).
"Setelah data diisi, dokumen-dokumen pendukung harus diunggah sesuai dengan jalur pendaftaran yang dipilih calon murid," kata Mustakim.
Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah saat pengajuan PIN:
Fotokopi KK/SKD/SKPD
Fotokopi Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas Akhir
Fotokopi rapor semester 1 hingga 5
Fotokopi surat asesmen (bagi calon murid difabel)
Fotokopi surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan (bagi pendaftar jalur mutasi)
Fotokopi hasil tes kesehatan (bagi calon murid SMK dengan konsentrasi keahlian tertentu)
Surat pernyataan keabsahan dokumen, ditandatangani oleh calon murid dan wali
Mustakim menekankan bahwa khusus untuk SKPD, dokumen tersebut hanya sah jika diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). "SKPD yang dikeluarkan oleh kelurahan tidak dapat diterima. Ini penting agar tidak terjadi kendala saat proses verifikasi," ujarnya.
Setelah proses pengajuan secara daring, calon murid wajib datang ke SMA atau SMK negeri terdekat — bukan sekolah tujuan — untuk verifikasi dan validasi dokumen. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keaslian berkas sebelum PIN dapat digunakan untuk mendaftar SPMB secara online.
Sebelumnya, tahapan awal SPMB Jatim telah dimulai pada 19–24 Mei 2025 dengan entry nilai rapor oleh pihak SMP. Setelah pengambilan PIN pada 2–13 Juni, proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
Tahap 1 (16–17 Juni): Jalur Mutasi (5%), Afirmasi SMA (30%), Afirmasi SMK (15%), dan Prestasi Lomba (5%)
Tahap 2 (22–23 Juni): Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA (25%)
Tahap 3 (26–27 Juni): Jalur Domisili SMA (35%) dan SMK (10%)
Tahap 4 (2–3 Juli): Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK (65%)
Dinas Pendidikan Jatim mengimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk tidak menunda pengambilan PIN menjelang tenggat waktu serta memahami betul setiap tahapan dan persyaratan.(jaz)