Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tak Mau Ambil Resiko, Sri Mulyani Akan Kaji Dampak Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP Negeri dan Swasta

Zaki Jazai • Kamis, 5 Juni 2025 | 03:33 WIB
Menkeu Sri Mulyani
Menkeu Sri Mulyani

Trenggaleknjenggelek – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus digratiskan. Menurutnya, pemerintah akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam sebelum mengambil langkah anggaran lebih lanjut.

“Kami akan mempelajari secara seksama dan tentu akan mengadakan rapat khusus lintas kementerian untuk membahas putusan MK ini, terutama dari sisi konsekuensi anggarannya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

 Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Baru Pasca Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis di Swasta

Putusan MK tersebut memperluas makna kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan tingkat SD dan SMP. Sri Mulyani menegaskan, dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perlu dihitung secara cermat.

“Karena hal ini tentunya akan berdampak pada desain dan prioritas anggaran pendidikan kita ke depan. Kami ingin memastikan bahwa keuangan negara tetap sehat, namun hak masyarakat atas pendidikan tetap terlindungi,” jelasnya.

 Baca Juga: Sistem Zonasi SPMB Jatim Jangan Terlalu Kaku, Terdapat Perbaikan dengan Hanya Dijatah 30 Persen

Meski belum merinci skema pembiayaan baru, Kementerian Keuangan membuka kemungkinan perluasan alokasi dana pendidikan atau penyusunan skema khusus untuk mendukung sekolah swasta dalam memenuhi ketentuan ini.

Sri Mulyani juga menyebut pentingnya koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pemerintah daerah, mengingat banyaknya sekolah swasta yang dikelola lembaga non-pemerintah tetapi melayani masyarakat luas.

“Ini bukan hanya soal keuangan pusat. Pemerintah daerah, lembaga penyelenggara pendidikan, dan kementerian teknis harus duduk bersama agar pelaksanaannya tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.

 Baca Juga: VTuber dalam Soal Ujian: Guru Bahasa Inggris Sisipkan Karakter Kobo Kanaeru, Warganet Terkejut!

Sebenarnya putusan MK ini disambut positif oleh sejumlah kalangan, namun juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan anggaran dan dampaknya terhadap pengelolaan sekolah swasta. Pemerintah sendiri masih menunggu salinan resmi putusan MK sebagai dasar dalam pembahasan kebijakan lanjutan.(jaz) 

 

 

Agus Wijianto, pesilat Unigoro, sukses mendapatkan medali perak kategori tanding Kelas A putra di POMPROV Jatim 2025. (Dok: Unigoro)
Agus Wijianto, pesilat Unigoro, sukses mendapatkan medali perak kategori tanding Kelas A putra di POMPROV Jatim 2025. (Dok: Unigoro)
Editor : Zaki Jazai
#putusan Mahakamah Konstitusi #pendidikan dasar #gratis #menteri keuangan sri mulyani