Trenggaleknjenggelek– Pemerintah tengah menyiapkan langkah lanjutan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pendidikan dasar tidak boleh dipungut biaya, termasuk di sekolah swasta. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan, pelaksanaan putusan tersebut akan melibatkan koordinasi lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan.
Menurut Mu’ti, pemerintah tidak menafsirkan putusan MK sebagai kewajiban untuk menggratiskan seluruh biaya pendidikan di sekolah swasta. Namun, negara tetap bertanggung jawab dalam menjamin pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Putusan MK akan kami laksanakan, tetapi tentu tidak bisa terburu-buru karena pelaksanaannya membutuhkan skema pembiayaan yang harus diatur oleh negara,” ujar Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Sistem Zonasi SPMB Jatim Jangan Terlalu Kaku, Terdapat Perbaikan dengan Hanya Dijatah 30 Persen
Ia menegaskan, implementasi kebijakan ini memerlukan perubahan dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga diperlukan pembahasan dengan Menteri Keuangan dan DPR.
“Karena ini di tengah tahun, maka harus ada pembicaraan terkait anggaran yang perlu disesuaikan,” tambahnya.
Abdul Mu’ti menegaskan, pemerintah akan mengikuti amanat putusan MK sambil memastikan pelaksanaannya tidak menimbulkan beban keuangan baru di tengah jalan. Ia juga menyatakan, arah kebijakan pendidikan akan tetap berpijak pada prinsip pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
“Saat ini kami fokus pada koordinasi dan penyusunan mekanisme agar pelaksanaan putusan MK berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kemampuan negara,” pungkas Mu’ti.
Baca Juga: VTuber dalam Soal Ujian: Guru Bahasa Inggris Sisipkan Karakter Kobo Kanaeru, Warganet Terkejut!
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya di seluruh satuan pendidikan, termasuk swasta.
Putusan ini menanggapi kekhawatiran adanya diskriminasi dalam pelaksanaan pendidikan dasar. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa ‘tanpa memungut biaya’ selama ini menimbulkan multitafsir dan praktik yang tidak seragam di lapangan. Dengan putusan ini, MK mempertegas tanggung jawab negara untuk menjamin pendidikan dasar yang benar-benar bebas biaya.
Baca Juga: SMK/ SMA Negeri di Jatim Wajib Fasilitasi SPMB, SMKN 1 Pogalan Trenggalek Beri Bimbingan
Meski demikian, MK juga membuka ruang bagi sekolah swasta tertentu untuk tetap memungut biaya. Mahkamah mempertimbangkan keberadaan sekolah dengan kurikulum khusus—seperti internasional atau keagamaan—yang dipilih secara sadar oleh orang tua atau siswa karena alasan preferensi, bukan keterbatasan akses ke sekolah negeri.
“Dalam kasus ini, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi pembiayaan yang lebih tinggi sesuai dengan pilihan dan motivasinya,” ujar Enny.(jaz)
Editor : Zaki Jazai