Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Umur KK Kurang dari Satu Tahun dan Dokumen Lainnya Tak Lengkap, Jadi Kendala Pengambilan PIN SPMB

Zaki Jazai • Sabtu, 7 Juni 2025 | 18:05 WIB
Petugas pendaftaran mengecek persyaratan untuk pengambilan PIN SPMB
Petugas pendaftaran mengecek persyaratan untuk pengambilan PIN SPMB

Trenggaleknjenggelek – Proses pengambilan Personal Identification Number (PIN) untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Jawa Timur memasuki hari keenam, Sabtu (7/6/2025), dengan antusiasme tinggi dari calon peserta didik baru (CPDB). Namun, sejumlah kendala masih ditemukan, terutama menyangkut kelengkapan dokumen dan validitas Kartu Keluarga (KK).

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menyebutkan dua persoalan utama yang sering muncul selama tahap verifikasi dan validasi (verval) dokumen, yaitu dokumen asli yang tidak lengkap dan KK yang belum mencapai usia satu tahun.

“Kalau KK belum genap satu tahun, maka harus dilengkapi dengan fotokopi KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian. Ini penting agar sistem bisa mendeteksi domisili sesuai ketentuan jalur zonasi,” kata Aries. 

Selain itu, dokumen tambahan juga diperlukan bagi CPDB yang mendaftar melalui jalur mutasi karena penugasan orang tua. Dalam kasus ini, Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi dokumen wajib.

Untuk mengatasi kendala di lapangan, pihak sekolah diminta bersikap proaktif membantu calon peserta didik. Dinas Pendidikan Jatim juga menginstruksikan agar panitia tetap membuka layanan verval meski pada hari libur nasional dan cuti bersama, termasuk Sabtu (7/6/2025) dan Senin (9/6/2025).

“Kami pastikan masyarakat tetap bisa mengakses layanan meskipun di hari libur. Tujuannya agar mereka tidak kehilangan kesempatan karena masalah administratif,” ujar Aries.

Dalam situasi tertentu seperti bencana alam atau sosial, Kepala Desa diperbolehkan menerbitkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan syarat dilampiri dokumen dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Aries juga mengakui bahwa sebagian masyarakat belum memahami secara utuh regulasi baru dalam sistem SPMB tahun ini. Untuk itu, selain layanan langsung di sekolah, Dinas Pendidikan Jatim menyediakan bantuan melalui aplikasi Senopati yang beroperasi 24 jam.

Dengan antisipasi dini terhadap kendala administratif, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru tahun ini dapat berjalan lebih tertib, adil, dan merata.

“Senopati ini berbasis AI dan bisa digunakan untuk menanyakan berbagai hal seputar proses penerimaan siswa baru. Kami dorong masyarakat untuk memanfaatkannya,” jelasnya.(jaz) 

 

Editor : Zaki Jazai
#kk #spmb #Jawa Timur #PIN