Trenggaleknjenggelek – Proses pengambilan PIN dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jatim 2025 menjadi sorotan setelah Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai rapor siswa dengan data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Temuan ini dinilai berpotensi merugikan siswa dan mengganggu validitas proses seleksi.
Saat meninjau langsung antrian pengambilan PIN, Emil menyoroti adanya perbedaan data antara rapor asli yang dibawa siswa dan nilai yang tercantum di sistem.
“Ternyata ada perbedaan antara nilai rapor dan yang tercantum di Dapodik. Kalau tidak sesuai, yang dirugikan siswa. Kalau sama, tinggal tarik datanya saja,” ujarnya.
Ketidaksesuaian data ini memunculkan kekhawatiran terhadap keadilan proses seleksi, khususnya dalam jalur prestasi akademik yang bergantung pada akurasi nilai rapor. Emil menegaskan perlunya verifikasi tambahan agar data yang digunakan benar-benar valid dan akurat.
“Memang ada tahapan ekstra, tapi ini bentuk upaya memastikan data yang dipakai benar-benar akurat. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak,” tegas Emil.
Ia juga menyoroti bahwa penggunaan nilai rapor semester 1 hingga 5 dalam jalur akademik bisa menimbulkan ketimpangan, mengingat standar penilaian antar sekolah berbeda.
“Bisa jadi soal ujiannya lebih mudah di satu sekolah, dan itu berpengaruh ke nilai. Ada unsur subjektivitas yang harus kita perhatikan,” tambahnya.
Emil menilai pembenahan sistem ini tidak bisa dilakukan hanya di level provinsi. Menurutnya, perlu keterlibatan pemerintah pusat, apalagi dengan adanya wacana penerapan Tes Kompetensi Akademik (TKA) oleh Kementerian Pendidikan.
“Kalau mau membenahi sistem secara menyeluruh, tidak bisa hanya dari provinsi. Harus melibatkan pemerintah pusat. Kita tunggu dan ikuti perkembangan wacana TKA yang sedang dirancang,” tutupnya.(jaz)