Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dindik Jatim Terus Temukan Sejumlah Kendala SPMB, Janji Akan Terus Kawal Proses

Zaki Jazai • Selasa, 10 Juni 2025 | 22:01 WIB
Pengambilan pin SPMB di SMKN 1 Pogalan siswa antusias mengambil pin
Pengambilan pin SPMB di SMKN 1 Pogalan siswa antusias mengambil pin

Trenggaleknjenggelek – Pemantauan dan pengawal Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus terus dilakukan. Karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan bahwa pihaknya aktif turun langsung ke satuan pendidikan untuk memastikan kelancaran proses verifikasi dan pengambilan PIN dalam tahapan SPMB 2025.

“Saya harapkan selama proses SPMB, terutama di tahap pengambilan PIN, tidak ada masyarakat yang merasa kesulitan. Semua kendala berkas kami upayakan selesai di tingkat satuan pendidikan,” ujar Aries saat meninjau sejumlah sekolah di Surabaya.

 Baca Juga: Ada Temuan Ketidaksesuaian Nilai Rapor di SPMB Jatim 2025, Emil: Bisa Rugikan Siswa

Aries mengungkapkan, sejumlah persoalan administratif masih menjadi hambatan dalam pengajuan PIN oleh calon peserta didik. Salah satunya adalah ketidaklengkapan dokumen asli dan persoalan usia Kartu Keluarga (KK) yang belum mencapai satu tahun.

“Jika calon murid mendaftar lewat jalur mutasi, maka orang tua atau wali murid wajib menyertakan Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) dari Dinas Dukcapil. Ini sangat berpengaruh pada validasi jalur mutasi atau pindah tugas,” jelasnya.

 Baca Juga: Berbagai Kendala Pengambilan PIN SPMB Jatim 2025, Emil: Verifikasi Tambahan untuk Akurasi dan Keadilan

Ia menambahkan, jika KK baru berusia kurang dari satu tahun, maka harus dilengkapi dengan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian apabila dokumen tersebut tidak ditemukan. Untuk jalur mutasi karena tugas orang tua/wali, hanya SKPD dari Disdukcapil yang diakui.

“Namun jika domisili calon murid terdampak bencana alam atau sosial, kepala desa boleh mengeluarkan surat keterangan domisili. Tapi tetap harus disertai Surat Keterangan dari BPBD sebagai bukti dukung,” tegas Aries.

 Baca Juga: Berbagai Kendala dalam Pelaksanaan SPMB Jatim, Harus Jadi Perhatian Serius

Sejak dibukanya tahap pra-pendaftaran dan pengambilan PIN SPMB Jatim 2025, jajaran Dinas Pendidikan Provinsi bersama satuan pendidikan terus melakukan pendampingan terhadap calon murid dan orang tua agar kendala administrasi tidak menghalangi hak siswa untuk mendaftar.

Pemprov Jatim menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan berkas dalam proses ini demi menjamin validasi data peserta secara adil dan transparan, khususnya pada jalur-jalur yang memiliki ketentuan teknis khusus seperti mutasi tugas dan afirmasi bencana.(jaz) 

 

 

 

TIMNAS INDONESIA SENIOR
TIMNAS INDONESIA SENIOR
Editor : Zaki Jazai
#dinas pendidikan jawa timur #spmb #PIN