Trenggaleknjenggelek – Berbagai potensi pelanggaran kemungkinan ada pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Karena itu perlu langkah antisipasi.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Indraza Marzuki Rais, mengingatkan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan setempat untuk mewaspadai potensi jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB 2025. Meskipun belum ada bukti konkret sejauh ini, Ombudsman telah menerima sejumlah indikasi awal, termasuk munculnya surat-surat rekomendasi yang tidak resmi.
“Jual beli bangku di tahun-tahun lalu sampai sekarang kan belum [terbukti], seleksinya juga belum selesai. Jadi belum kelihatan ini jual belinya. Namun kalau mulai ada surat-surat sakti, ini sudah mulai banyak. Kami mendapatkan laporannya,” ujar Indraza.
Menurutnya, potensi penyimpangan semacam itu kerap muncul ketika proses seleksi sudah mendekati tahap akhir dan antusiasme masyarakat terhadap sekolah tertentu meningkat tajam. Karena itu, ia meminta pengawasan diperketat dari awal hingga pasca seleksi.
“Ombudsman melakukan pengawasan sudah dimulai sejak pra-pelaksanaan, pelaksanaan atau tahapan, dan pasca. Kenapa diawasin? Karena ada masalah. Kenapa ada masalah? Karena ada tantangan yang besar,” tambahnya.
Indraza menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta sejumlah instansi lain untuk memastikan integritas pelaksanaan SPMB 2025.
Ia berharap pelaksanaan tahun ini bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya, khususnya dalam memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas di setiap jalur penerimaan, termasuk afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi tugas.
“Kami akan terus melakukan pemantauan agar praktik-praktik manipulatif seperti titipan hingga jual beli bangku tidak terjadi. Dinas pendidikan juga harus berani menolak segala bentuk intervensi,” tegasnya.(jaz)
Editor : Zaki Jazai