Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Puluhan Jurusan SMK di Jawa Timur Wajibkan Surat Kesehatan dalam SPMB 2025

Zaki Jazai • Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:33 WIB
Siswa smk trenggalek gelar uji coba makan gratis program pemerintah
Siswa smk trenggalek gelar uji coba makan gratis program pemerintah

Trenggaleknjenggelek – Proses pemilihan jurusan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur kini semakin memperhatikan aspek jasmani dan rohani calon peserta didik. Dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, sejumlah jurusan di SMK negeri mewajibkan calon murid baru menyertakan surat keterangan kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Ketentuan tersebut diumumkan secara resmi melalui laman spmbjatim.net. Surat keterangan kesehatan harus diperoleh dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah, dan dilampirkan saat pengambilan PIN di SMA/SMK terdekat.

Surat kesehatan ini memuat hasil pemeriksaan fisik dasar seperti tinggi dan berat badan, tekanan darah, penglihatan, serta pendengaran. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan calon siswa mampu mengikuti kegiatan praktik dan kerja lapangan yang menjadi bagian penting dalam pembelajaran kejuruan.

Daftar Jurusan yang Memerlukan Surat Kesehatan

Beberapa kelompok jurusan yang mewajibkan surat kesehatan meliputi:

Teknologi Manufaktur dan Rekayasa, seperti Teknik Pemesinan, Teknik Kendaraan Ringan, dan Teknik Pengelasan Kapal.

Teknik Elektronika dan Otomasi, termasuk Teknik Mekatronika, Otomasi Industri, dan Instrumentasi Medik.

Energi dan Pertambangan, seperti Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Pendinginan dan Tata Udara.

Kimia dan Tekstil, mencakup Kimia Analisis, Teknik Kimia Industri, dan Teknik Penyempurnaan Tekstil.

Teknologi Informasi dan Telekomunikasi, seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Jaringan, dan Sistem Informasi.

Kesehatan dan Pekerjaan Sosial, seperti Farmasi Industri dan Layanan Laboratorium Medik.

Pariwisata dan Tata Kecantikan, termasuk Perhotelan dan Tata Kecantikan Kulit dan Rambut.

Seni dan Ekonomi Kreatif, seperti Desain Komunikasi Visual, Animasi, dan Kriya Kreatif.

Persyaratan ini diterapkan untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul jika siswa tidak memenuhi kualifikasi kesehatan tertentu, terutama dalam kegiatan praktik yang menuntut kemampuan fisik.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, proses seleksi SPMB 2025 diharapkan berlangsung lebih terarah dan sesuai dengan kompetensi serta kondisi fisik calon peserta didik. Sekolah dan orang tua diimbau agar memperhatikan syarat administratif ini untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran.(jaz) 

 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#spmb #pemilihan jurusan #Jawa Timur