Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Dinas Pendidikan Jatim Ingatkan Calon Siswa Perhatikan Syarat Tiap Jalur SPMB Tahap 1

Zaki Jazai • Senin, 16 Juni 2025 | 17:05 WIB

SPMB

Pengambilan pin SPMB di SMKN 1 Pogalan siswa antusias mengambil pin
Pengambilan pin SPMB di SMKN 1 Pogalan siswa antusias mengambil pin

Trenggaleknjenggelek – Tahap pertama Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA dan SMK di Jawa Timur resmi dimulai pada Senin (16/6/2025). Dinas Pendidikan Jawa Timur mengingatkan agar para calon peserta didik memperhatikan secara cermat persyaratan pada setiap jalur yang dibuka, yakni Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi hasil lomba.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, menjelaskan bahwa masing-masing jalur memiliki ketentuan tersendiri. Untuk jalur prestasi lomba, calon murid SMA dapat memilih satu sekolah dalam rayon, luar rayon dalam satu kabupaten/kota, atau luar rayon pada kabupaten/kota berbatasan. Sementara untuk SMK, calon murid dapat memilih satu konsentrasi keahlian di sekolah tujuan baik dalam maupun luar rayon.

“Untuk jalur ini, calon murid wajib mengunggah maksimal 15 sertifikat atau piagam prestasi dan melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menerangkan semua jenis lomba atau keikutsertaan delegasi,” jelas Mustakim.

Sementara pada jalur mutasi orang tua/wali, calon peserta didik harus mengunggah Surat Keputusan (SK) mutasi tugas dari instansi dan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk mutasi anak guru atau tenaga kependidikan, dibutuhkan surat penugasan orang tua sebagai GTK dari kepala SMA/SMK tempat bertugas.

Khusus jalur afirmasi, Dinas Pendidikan Jatim menyebutkan bahwa calon peserta didik harus mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, seperti KIP, PKH, BPNT, atau KST.

“SKTM atau Kartu Indonesia Sehat tidak dapat digunakan sesuai petunjuk teknis,” tegasnya.

Untuk afirmasi anak buruh, siswa juga harus menyertakan bukti keanggotaan asosiasi buruh orang tua. Sedangkan afirmasi disabilitas mensyaratkan adanya surat asesmen dari tenaga profesional serta surat keterangan difabel dari sekolah asal.(jaz) 

 

Editor : Zaki Jazai
#dinas pendidikan jawa timur #spmb #SMA dan SMK