Trenggaleknjenggelek – Dinas Pendidikan Jawa Timur mengingatkan seluruh calon peserta didik baru bahwa PIN Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 hanya dapat digunakan satu kali dalam satu tahap pendaftaran. Jika tidak diterima pada tahap pertama, maka murid wajib mengajukan PIN baru untuk mengikuti tahap selanjutnya.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, pada Senin (16/6/2025). Menurutnya, sistem pendaftaran telah dirancang otomatis untuk menolak penggunaan PIN lama di tahap berikutnya.
“Kalau tidak diterima di tahap pertama, ya harus ajukan PIN baru untuk tahap kedua. PIN yang sudah digunakan akan terkunci di sistem,” jelas Mustakim.
Ia menambahkan, banyak calon murid dan orang tua yang belum memahami mekanisme ini dan mengira bahwa PIN bisa digunakan berkali-kali selama proses SPMB. Padahal, sistem secara otomatis akan menganggap PIN telah hangus begitu digunakan untuk mendaftar.
“Begitu digunakan untuk daftar, sistem menganggap PIN itu sudah dipakai. Tidak bisa dipakai lagi walau muridnya belum diterima. Jadi semua harus mengurus ulang,” tegasnya.
Mustakim berharap informasi ini bisa dipahami sejak awal oleh orang tua dan siswa agar tidak terjadi kendala saat pendaftaran tahap dua.
“Kami tidak ingin ada siswa yang gagal ikut seleksi hanya karena tidak tahu bahwa PIN-nya harus baru. Ini penting untuk diperhatikan semua pihak,” ujarnya.
Perpanjangan Pengambilan PIN hingga 20 Juni
Dalam kesempatan itu, Mustakim juga menyampaikan bahwa Dindik Jatim memperpanjang waktu pengambilan PIN dan proses verifikasi-validasi (verval) hingga 20 Juni 2025.
Hingga Minggu siang (15/6), dari total 651.126 murid yang tercatat dalam sistem SPMB Jatim, baru 293.789 murid yang telah berhasil mengajukan PIN secara daring. Sementara itu, 4.987 murid masih dalam tahap verval di sekolah, dan lebih dari 357 ribu murid (54,86 persen) belum mengajukan PIN sama sekali.
“Masih banyak yang belum ajukan PIN. Jadi kami buka kesempatan sampai 20 Juni agar semuanya bisa ikut seleksi. Tapi ingat, kalau ikut tahap dua nanti, ya harus ajukan ulang PIN baru,” jelas Mustakim.
Pengajuan PIN dan verval dapat dilakukan secara daring melalui https://spmb.jatimprov.go.id atau langsung di sekolah asal tempat murid lulus sebelumnya.
“Kami harap orang tua benar-benar mencermati aturan soal PIN ini. Ajukan sekarang, dan kalau ikut tahap dua, ajukan ulang. Jangan tunggu ditolak dulu baru bingung,” pungkas Mustakim.(jaz)