Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ombudsman Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Pungutan Sekolah, Khususnya di SPMB 2025

Zaki Jazai • Kamis, 19 Juni 2025 | 21:25 WIB
Warga masyarakat ketika mengecek titik lokasi pada proses SPMB Jatim
Warga masyarakat ketika mengecek titik lokasi pada proses SPMB Jatim

Trenggaleknjenggelek – Di tengah berlangsungnya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2025, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengingatkan masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan pungutan liar di sekolah negeri, terutama yang dikaitkan dengan proses pendaftaran.

Kepala Ombudsman Jatim, Agus Muttaqin, menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses penerimaan murid baru. Jika ada sekolah yang meminta biaya pendaftaran, sumbangan wajib, atau membeli seragam di tempat tertentu, masyarakat diminta segera melaporkan.

“Sekolah negeri tidak boleh menarik biaya yang membebani orang tua. Jika ada pungutan berkedok sumbangan, pembelian perlengkapan wajib, atau hal lain yang mencurigakan, silakan lapor. Kami akan tindak lanjuti,” ujar Agus.

 Baca Juga: Panitia SPMB Jatim Harus Waspadai Kecurangan Pemalsuan Dokumen

Agus menambahkan, pada Juni 2025 ini pihaknya telah menerima satu laporan terkait pungutan di sekolah negeri di Kabupaten Lamongan. Meski jumlahnya belum signifikan, laporan itu menjadi peringatan awal bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di tempat lain jika tidak diawasi secara ketat.

“Ini baru permulaan. Biasanya setelah hasil seleksi diumumkan dan menjelang daftar ulang, potensi pungutan ilegal mulai muncul. Maka, kami minta masyarakat tetap waspada dan aktif melapor,” katanya.

 Baca Juga: Salah Pilih Sekolah Bisa Gugurkan Peluang, Peserta SPMB Jatim Harus Punya Strategi Jitu

Agus menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan Dinas Pendidikan Jawa Timur dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB.

Selain pungutan, Ombudsman juga mencermati potensi maladministrasi lain seperti manipulasi dokumen domisili, pemalsuan sertifikat prestasi, dan proses verifikasi yang tidak objektif, terutama pada jalur afirmasi dan prestasi.

“Transparansi dan keadilan harus menjadi prinsip utama. Jangan sampai sistem yang sudah dibuat sedemikian rupa justru dikotori oleh praktik titipan atau kecurangan lainnya,” tegas Agus.

 Baca Juga: Transparansi Jadi Kunci SPMB 2025, Sekolah Favorit Dapat Atensi Khusus

Ombudsman membuka berbagai kanal pelaporan yang bisa digunakan masyarakat, mulai dari telepon, aplikasi resmi, hingga laman pengaduan online. Agus memastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya.

 “Jangan ragu untuk melapor. Pelaporan bukan semata-mata mencari kesalahan, tapi bagian dari partisipasi aktif warga untuk menciptakan sistem pendidikan yang adil dan bersih dari penyimpangan,” pungkasnya.(jaz)

 

 

Photo
Photo
Editor : Zaki Jazai
#spmb #ombusman #sekolah negeri #Jawa Timur