Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Panduan Daftar Ulang SPMB Jatim 2025: Syarat, Jadwal, dan Ketentuannya

Zaki Jazai • Jumat, 20 Juni 2025 | 14:50 WIB
Proses pendaftaran SPMB di Trenggalek
Proses pendaftaran SPMB di Trenggalek

Trenggaleknjenggelek – Calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK Jawa Timur Tahun 2025 diwajibkan mengikuti tahap daftar ulang. Tahapan ini penting untuk mengesahkan status peserta sebagai murid baru di sekolah tujuan.

Jika tidak mengikuti daftar ulang, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Kursi yang kosong nantinya akan diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota sesuai aturan jalur pendaftaran yang digunakan.

Jadwal Daftar Ulang SPMB Jatim 2025

Tahap 1 (Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, Prestasi Lomba): 20–21 Juni 2025

Tahap 2 (Nilai Prestasi Akademik SMA): 24–25 Juni 2025

Tahap 3 (Domisili SMA/SMK): 28 dan 30 Juni 2025

Pemenuhan Kuota Tahap 3: 1 Juli 2025

Tahap 4 (Nilai Prestasi Akademik SMK): 4–5 Juli 2025

Semua proses berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB di sekolah masing-masing.

Syarat Dokumen Daftar Ulang

Peserta wajib hadir langsung ke sekolah tujuan dengan membawa:

Dokumen asli dan fotokopi, seperti:

Kartu Keluarga (KK), SKD, atau SKPD

Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas 9

Dokumen pendukung sesuai jalur (prestasi, mutasi, afirmasi, dll)

Ketentuan Penting

Daftar ulang tidak dipungut biaya apapun.

Jika tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal, peserta dianggap mengundurkan diri.

Kursi yang kosong akan diisi peserta lain yang tidak lolos namun memenuhi syarat melalui sistem pemeringkatan.

Pemalsuan dokumen atau data akan dikenakan sanksi tegas dan dicabut haknya sebagai murid baru.

Pemenuhan Kuota

Apabila terjadi kekosongan daya tampung karena peserta mengundurkan diri atau tidak daftar ulang, sekolah wajib melapor ke Dinas Pendidikan dan sistem SPMB akan otomatis menyeleksi peserta cadangan melalui mekanisme pemenuhan kuota jalur domisili berdasarkan peringkat dan pilihan sekolah yang sama.

Dengan memahami panduan ini, peserta dan orang tua diharapkan tidak melewatkan tahapan penting yang menentukan keberlanjutan proses pendidikan anak. Pastikan semua dokumen lengkap dan hadir sesuai jadwal daftar ulang agar resmi tercatat sebagai murid baru tahun ajaran 2025/2026.(jaz) 

 

 

 

 

ASN PPPK
ASN PPPK
Editor : Zaki Jazai
#spmb #lolos #Daftar Ulang #Jawa Timur