Trenggaleknjenggelek – Proses daftar ulang untuk calon murid baru jenjang SMA dan SMK Negeri melalui jalur Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB Jawa Timur 2025 akan segera berlangsung usai pengumuman hasil seleksi tahap pertama.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengingatkan seluruh calon murid untuk menyiapkan dokumen dengan cermat agar proses daftar ulang berjalan lancar dan tanpa kendala.
Baca Juga: Panduan Daftar Ulang SPMB Jatim 2025: Syarat, Jadwal, dan Ketentuannya
Secara umum, dokumen yang harus diserahkan meliputi identitas diri, bukti kelulusan, serta dokumen tambahan sesuai jalur pendaftaran. Calon murid diminta membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai kebutuhan sekolah tujuan.
Baca Juga: Peserta SPMB Jatim Senang Dulu Meski Diterima, Masih Ada Tahapan Krusial Daftar Ulang
Berikut daftar lengkap berkas yang harus dibawa saat proses daftar ulang:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran, atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dari RT/RW dan kelurahan bagi yang belum memiliki KK.
- Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau Surat Keterangan Kelas 9 dari SMP/MTs asal.
- Surat pernyataan orang tua/wali, khusus untuk calon murid yang tidak tercatat dalam sistem Dapodik atau Emis.
- Akta kematian atau akta cerai, bagi calon murid yang salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal atau bercerai.
- Surat asesmen awal dari dokter atau psikolog untuk calon murid penyandang disabilitas, mencakup asesmen fisik/psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik.
- Surat rekomendasi izin belajar dan permohonan izin belajar untuk lulusan luar negeri.
- Surat Matrikulasi Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan untuk calon murid warga negara asing (WNA).
- Piagam atau sertifikat lomba yang digunakan untuk mendaftar jalur prestasi, baik akademik maupun non-akademik.
- Surat penugasan orang tua atau surat tugas mengajar, bagi calon murid jalur mutasi kerja orang tua/guru.
Baca Juga: Ombudsman Minta Masyarakat Laporkan Jika Ada Pungutan Sekolah, Khususnya di SPMB 2025
Pihak sekolah biasanya akan memberikan formulir tambahan yang harus diisi pada saat daftar ulang, termasuk pernyataan kesiapan mengikuti kegiatan belajar dan tata tertib sekolah.
Dinas Pendidikan Jawa Timur mengimbau agar calon peserta didik dan orang tua tidak menunda proses daftar ulang, karena melewati batas waktu yang ditentukan dapat menyebabkan pembatalan sebagai murid baru. Seluruh informasi resmi terkait jadwal dan ketentuan dapat diakses melalui situs atau sekolah tujuan masing-masing.
Dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan, calon murid akan lebih siap mengikuti proses pendidikan di jenjang selanjutnya tanpa hambatan administratif.(jaz)
Editor : Zaki Jazai