Trenggaleknjenggelek — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjalin kerja sama strategis dengan sekolah swasta guna mengatasi persoalan keterbatasan daya tampung di sekolah negeri dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Langkah ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang menyebabkan banyak calon peserta didik tidak tertampung di sekolah negeri, terutama di kota-kota besar dan kawasan padat penduduk.
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan sekolah swasta untuk menjadi alternatif bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah memastikan tidak ada anak yang tertinggal dari layanan pendidikan,” ujar Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, Rabu (11/6).
Menurut Gogot, hingga minggu kedua Juni, pelaksanaan SPMB 2025 telah berlangsung di 230 daerah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 kabupaten/kota telah menyelesaikan tahap seleksi dan mulai masuk proses daftar ulang.
Secara umum, ia menilai proses SPMB berjalan cukup lancar meskipun ada tantangan teknis maupun persoalan daya tampung yang tak merata.
“Pelaksanaan berjalan baik, meskipun pola pelaksanaannya bervariasi. Ada yang dilakukan luring, daring, maupun kombinasi keduanya, tergantung kesiapan masing-masing daerah dan jenjang pendidikan,” jelasnya.
Untuk jenjang SMA, sekitar 30 persen daerah menerapkan metode daring, luring, atau blended. Jenjang SMP lebih banyak menggunakan metode daring, sedangkan untuk SD, pelaksanaan dominan dilakukan secara luring sekitar 70 persen.
Langkah kerja sama dengan sekolah swasta ini diambil dengan beberapa persyaratan, salah satunya adalah keharusan bagi sekolah swasta untuk memiliki akreditasi yang layak.
“Sekolah swasta yang terlibat harus sudah terakreditasi agar kualitas layanan tetap terjaga. Pemerintah daerah juga akan memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu yang masuk ke sekolah swasta,” tambah Gogot.
Pola pembiayaan akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, baik melalui Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA), skema bantuan sosial pendidikan, atau subsidi biaya SPP. Pemerintah pusat mendukung dengan regulasi dan pemantauan agar mekanisme ini berjalan adil dan tidak menambah beban keluarga miskin.
Kemendikdasmen juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan daya tampung pendidikan setiap tahun ajaran baru. Analisis kebutuhan ruang kelas, distribusi guru, dan peningkatan kapasitas lembaga pendidikan perlu terus diperbarui secara dinamis.
“Pemerintah daerah harus aktif memetakan kebutuhan dan mempersiapkan antisipasi. Jangan sampai anak-anak harus menunggu gelombang kedua atau ketiga hanya karena masalah administrasi atau kapasitas kelas,” kata Gogot.
Ia juga menyampaikan bahwa pemanfaatan sekolah swasta bukanlah bentuk “penyerahan” tanggung jawab negara, tetapi bentuk gotong royong dalam semangat pemerataan akses pendidikan.
Di beberapa daerah, kebijakan ini menuai respons beragam dari masyarakat. Sebagian orang tua merasa lega karena anak mereka tetap bisa bersekolah meski tak diterima di sekolah negeri, namun tak sedikit pula yang mengkhawatirkan beban biaya yang harus ditanggung meskipun ada janji bantuan.
“Kalau memang ada bantuan dari pemerintah, kami bersyukur. Tapi tetap saja ada kekhawatiran. Kami berharap sekolah swasta juga tidak menaikkan biaya secara sepihak,” jelasnya. (Jaz)