Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

SPMB Jatim Tahap 3 Dibuka, Jalur Domisili Tak Lagi Prioritaskan Jarak

Zaki Jazai • Kamis, 26 Juni 2025 | 13:05 WIB
Warga masyarakat ketika mengecek titik lokasi pada proses SPMB Jatim
Warga masyarakat ketika mengecek titik lokasi pada proses SPMB Jatim

Trenggaleknjenggelek – Tahap ketiga Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK di Jawa Timur resmi dibuka mulai Kamis, 26 Juni 2025, pukul 00.01 WIB. Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, jalur domisili untuk jenjang SMA tidak lagi mengutamakan jarak sebagai penentu utama dalam seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini bertujuan untuk menegaskan prinsip meritokrasi dalam penerimaan siswa baru. Pada jalur domisili jenjang SMA, nilai akademik kini menjadi pertimbangan utama, sementara jarak baru digunakan jika terdapat nilai yang sama.

 “Masyarakat perlu memahami bahwa dalam jalur domisili SMA tahun ini, faktor jarak bukan lagi prioritas utama. Nilai akademik menjadi dasar peringkat pertama,” kata Aries, Rabu malam (25/6/2025).

Jika dua atau lebih calon murid memiliki nilai yang sama, maka peringkat ditentukan secara berurutan melalui domisili terdekat dengan sekolah, usia yang lebih tua, dan terakhir waktu pendaftaran.

Berbeda dengan jenjang SMA, SPMB jalur domisili untuk SMK tetap menggunakan sistem seleksi berbasis jarak. Total kuota jalur domisili SMK sebesar 10 persen, dan tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

“Untuk SMK, aturan tetap sama. Jarak domisili ke sekolah masih menjadi prioritas seleksi,” ujar Aries.

Tahap ketiga SPMB Jatim 2025 ini menyediakan kuota sebesar 35 persen untuk jalur domisili SMA, yang terdiri atas 20 persen jalur domisili reguler dan 15 persen jalur domisili sebaran. Untuk SMK, kuota jalur domisili sebesar 10 persen.

Calon murid jenjang SMA dapat memilih maksimal tiga sekolah, baik seluruhnya dalam rayon, atau dua dalam rayon dan satu luar rayon yang masih berada dalam kabupaten/kota atau di kabupaten/kota berbatasan.

Sementara untuk SMK, calon murid dapat memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian dalam satu atau beberapa SMK, baik dalam rayon maupun luar rayon.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman spmb.jatimprov.go.id. Calon murid hanya perlu menyiapkan NISN, PIN, dan KK Terbit untuk mengakses sistem.

Dinas Pendidikan Jatim mengimbau seluruh calon murid dan orang tua untuk mencermati petunjuk teknis yang tersedia dan memanfaatkan kuota dengan bijak.

 “Semua perubahan ini sudah berdasarkan kajian yang matang, dan kami berharap masyarakat bisa memahami dan memanfaatkannya sebaik mungkin,” pungkas Aries.(jaz) 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#dinas pendidikan jawa timur #spmb #jalur domisili