Trenggaleknjenggelek – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menerima laporan dari Komisi Nasional Difabel RI (KND-RI) terkait 26 calon murid difabel yang gagal masuk ke jenjang SMA/SMK Negeri melalui jalur afirmasi. Laporan tersebut diterima pada Selasa, 1 Juli 2025, dan berasal dari lulusan sejumlah SMP Negeri di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengungkapkan bahwa puluhan siswa difabel ini diduga menjadi korban diskriminasi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. “Mereka terindikasi korban diskriminasi pada jalur afirmasi SPMB,” ujar Agus saat dikonfirmasi di Surabaya.
Baca Juga: SPMB Jatim 2025 Masih Dihadapkan Kendala Teknis
Agus menyebut, saat ini KND-RI sedang berupaya meminta klarifikasi langsung dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, agar masalah ini mendapat perhatian serius.
“Kami berharap segera ada solusi. Informasi dari teman-teman KND, Dinas Pendidikan Jatim sedang menindaklanjuti. KND sedang menunggu hasil penanganan,” jelasnya.
Dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB Jawa Timur 2025, jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas ditetapkan sebanyak 5 persen dari total daya tampung untuk SMA Negeri dan 3 persen untuk SMK Negeri.
Namun, dalam pelaksanaannya, ketentuan tersebut dinilai belum sepenuhnya diterapkan. Terkait laporan yang masuk, tim pemeriksa Ombudsman menyarankan agar pelapor terlebih dahulu mengadukan dugaan pelanggaran ke pihak sekolah, cabang dinas (cabdin) pendidikan, dan dinas pendidikan kabupaten/kota sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.
“Berdasarkan pengalaman tahun lalu, sebagian laporan dapat selesai di institusi calon terlapor dan sebagian lagi tetap kami tangani hingga tuntas,” tambah Agus.
Ombudsman RI Jawa Timur menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses SPMB agar berjalan adil dan inklusif, serta memberi akses yang layak bagi seluruh anak bangsa, termasuk siswa penyandang disabilitas.(jaz)