Trenggaleknjenggelek – Menanggapi laporan Komisi Nasional Difabel RI (KND-RI) yang diteruskan kepada Ombudsman RI Jawa Timur terkait dugaan penolakan 26 calon siswa difabel dalam seleksi penerimaan murid baru (SPMB) 2025, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memberikan klarifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak calon peserta didik dari kelompok penyandang disabilitas.
“Bukan ditolak, tapi memang ada persyaratan umum yang harus dipenuhi karena SMA atau SMK terbatas guru khususnya,” jelas Aries.
Menurut Aries, keterbatasan guru pendamping atau guru pendidikan khusus di sejumlah satuan pendidikan menjadi tantangan tersendiri dalam penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus. Beberapa sekolah, terutama di jenjang SMK, belum memiliki kesiapan infrastruktur maupun sumber daya manusia untuk memberikan layanan pendidikan yang sesuai kebutuhan siswa difabel.
Baca Juga: Ombudsman Jatim Terima Laporan 26 Siswa Difabel Gagal Masuk Jalur Afirmasi SMAN/SMKN
“Jadi tentu tidak semua sekolah bisa mengakomodir, terutama mungkin dengan kekhususan yang tidak dimiliki sekolah yang dituju. Termasuk SMK, karena membutuhkan beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan setelah Ombudsman Jatim menyampaikan bahwa KND-RI melaporkan adanya 26 siswa difabel dari wilayah Surabaya dan Sidoarjo yang gagal masuk ke SMA/SMK Negeri melalui jalur afirmasi. Dugaan diskriminasi ini memunculkan kritik dari publik, terutama aktivis penyandang disabilitas yang menilai penerimaan masih belum inklusif.
Namun, Aries memastikan bahwa penerimaan siswa difabel tetap berlangsung di banyak sekolah negeri di Jatim. Ia mengklaim bahwa jumlah peserta didik berkebutuhan khusus yang diterima pada tahun ini juga cukup signifikan, meski tidak merinci angka pastinya.
Baca Juga: SPMB Jatim 2025 Masih Dihadapkan Kendala Teknis
“Yang disabilitas sudah banyak yang diterima juga. Kami sangat terbuka menerima dari kebutuhan khusus, tapi kembali lagi tergantung dari sekolah yang dituju karena adanya keterbatasan guru atau tenaga pendidiknya,” tandasnya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan Jatim terus berupaya meningkatkan kapasitas sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif, baik melalui pelatihan guru, penambahan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan lembaga terkait. Namun ia juga meminta pengertian masyarakat bahwa proses ini membutuhkan waktu dan dukungan lintas sektor.
“Kami tidak menutup mata. Kebutuhan terhadap pendidikan yang adil dan setara bagi semua termasuk difabel adalah komitmen kami. Tapi proses untuk menjangkau semua sekolah agar benar-benar inklusif tidak bisa instan. Ini sedang kami kerjakan secara bertahap,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyampaikan bahwa laporan dari KND-RI mencatat 26 calon siswa difabel gagal masuk sekolah negeri melalui jalur afirmasi. Jalur tersebut seharusnya menyediakan kuota minimal 5 persen untuk SMA dan 3 persen untuk SMK, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2025.
Polemik ini memunculkan desakan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Dinas Pendidikan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan afirmasi untuk siswa difabel. Selain menjamin keterbukaan akses, masyarakat juga menuntut adanya kejelasan soal transparansi kuota, kesiapan sekolah, dan pendampingan selama proses pendidikan berlangsung.(jaz)
Editor : Zaki Jazai