Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Masyarakat Bisa Pantau Secara Daring, SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili dan Prestasi Akademik Transparan

Zaki Jazai • Rabu, 9 Juli 2025 | 14:30 WIB
Tangkapan layar website SPMB Trenggalek tahun ajaran 2025/2026
Tangkapan layar website SPMB Trenggalek tahun ajaran 2025/2026

Trenggaleknjenggelek - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, khususnya pada jalur domisili dan nilai prestasi akademik, dilaksanakan secara transparan dan terbuka untuk diakses publik secara daring.

Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim, menyatakan bahwa semua tahapan dalam proses seleksi, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman hasil, dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui laman resmi. Hal ini menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah dalam menjamin keterbukaan informasi publik di bidang pendidikan.

"Seluruh informasi seleksi secara online atau daring dapat dilihat oleh semua lapisan masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami terhadap transparansi," terang Mustakim.

Untuk jalur domisili pada jenjang SMA, Mustakim menjelaskan terdapat dua kategori, yakni domisili reguler dengan kuota 20 persen dan domisili sebaran dengan kuota 15 persen dari total daya tampung satuan pendidikan.

"Domisili reguler diperuntukkan bagi calon murid baru dari wilayah dalam rayon, dan di peringkat berdasarkan nilai akhir akademi, jarak domisili ke sekolah tujuan, usia calon murid, dan waktu pendaftaran," sebut Mustakim.

Sedangkan domisili sebaran menyasar calon siswa dari seluruh kelurahan/desa dalam wilayah rayon dan dibagi secara merata. Jalur ini bertujuan agar distribusi siswa lebih merata di sekolah-sekolah negeri.

Ia menekankan bahwa pada jalur domisili, calon murid hanya diperbolehkan memilih maksimal tiga satuan pendidikan di dalam rayon yang sama. Jika pendaftar melebihi kuota, sistem pemeringkatan akan otomatis memilih berdasarkan urutan prioritas.

"Peringkat didasarkan pada urutan prioritas, mulai dari nilai akademik tertinggi, jarak domisili terdekat, usia lebih tua, hingga waktu pendaftaran," imbuhnya.

Sementara untuk jalur nilai prestasi akademik, Mustakim mengungkapkan bahwa kuota dan pemeringkatan disusun ketat. Jika kuota melebihi kapasitas, maka pemeringkatan dilakukan berdasarkan pilihan sekolah secara berurutan: pertama, kedua, dan ketiga.

Ia memastikan bahwa sistem ini dirancang seadil mungkin dengan melibatkan teknologi untuk meminimalisir kesalahan dan subjektivitas. Semua data, termasuk nilai dan dokumen, sudah divalidasi oleh sekolah asal dan diverifikasi ulang saat pengambilan PIN oleh pihak sekolah tujuan.

Dengan transparansi yang terjaga dan sistem daring yang terbuka, Dindik Jatim berharap SPMB tahun ini mampu menghadirkan proses seleksi yang bersih, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

"Kriteria pemeringkatannya meliputi nilai akademik akhir, jarak domisili ke sekolah tujuan, indeks satuan pendidikan asal, rata-rata nilai rapor mata pelajaran, dan waktu pendaftaran," jelas Mustakim.(jaz) 

 

 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#spmb #daring #dinas pendidikan provinsi jawa timur