Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemeringkatan Jalur Domisili dan Prestasi Akademik Dilakukan Secara Terbuka, SPMB Jatim 2025 Diapresiasi Transparan

Zaki Jazai • Rabu, 9 Juli 2025 | 21:31 WIB
SDN 3 Sumurup, Kecamatan Bendungan belum mendapatkan siswa pada SPMB tahun ini.
SDN 3 Sumurup, Kecamatan Bendungan belum mendapatkan siswa pada SPMB tahun ini.

Trenggaleknjenggelek Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Jawa Timur terus menunjukkan peningkatan dari sisi transparansi akuntabilitas. Salah satu indikatornya adalah keterbukaan dalam jalur pendaftaran berbasis domisili dan nilai prestasi akademik.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Jawa Timur, Mustakim, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dalam kedua jalur tersebut dilakukan secara daring dan dapat dipantau oleh masyarakat luas.

“Seluruh informasi secara online atau daring dapat dilihat oleh semua lapisan masyarakat. Faktor-faktor seperti nilai akhir, jarak domisili, usia, hingga waktu pendaftaran semuanya menjadi penentu seleksi,” terang Mustakim, Selasa (9/7/2025).

 Baca Juga: Masyarakat Bisa Pantau Secara Daring, SPMB Jatim 2025 Jalur Domisili dan Prestasi Akademik Transparan

Mustakim menjelaskan, jalur domisili pada jenjang SMA terbagi menjadi dua: domisili reguler dan domisili sebaran. Jalur reguler diperuntukkan bagi calon murid baru dari wilayah dalam rayon dengan kuota 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Sedangkan domisili sebaran dialokasikan untuk semua kelurahan atau desa dalam wilayah rayon, dengan kuota sebesar 15 persen.

“Pemeringkatan dalam jalur ini dilakukan berdasarkan nilai akhir akademik, jarak domisili ke sekolah tujuan, usia calon murid, dan waktu pendaftaran. Ini memastikan seleksi berjalan adil dan terukur,” sebut Mustakim.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa calon murid baru pada jalur domisili hanya dapat memilih maksimal tiga satuan pendidikan SMA, dan semuanya harus berada di dalam satu rayon. “Jika pendaftar melebihi daya tampung, maka akan diperingkat berdasarkan urutan prioritas tersebut,” tegasnya.

 Baca Juga: Semua Tahapan Bisa Diakses Publik, Dindik Jatim Nyatakan Proses SPMB 2025/2026 Transparan dan Akuntabel

Untuk jalur nilai prestasi akademik, Mustakim memaparkan bahwa sistem seleksi juga dilakukan berdasarkan pemeringkatan ketat. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi akan dilakukan mulai dari pilihan satu hingga tiga satuan pendidikan yang dipilih siswa.

“Prioritas pemeringkatan ditentukan oleh nilai akademik akhir, jarak domisili, indeks satuan pendidikan asal, urutan rerata nilai rapor mata pelajaran, dan waktu pendaftaran,” jelas Mustakim.

Menurutnya, sistem ini sudah dirancang untuk meminimalisasi potensi kecurangan dan memberikan akses seleksi yang adil bagi semua murid. Jika murid tidak diterima di sekolah pilihan pertama, maka sistem secara otomatis memproses untuk pilihan kedua dan ketiga dengan metode pemeringkatan yang sama.

 Baca Juga: SDN 1 Gembleb Trenggalek Hanya Mendapat Satu Siswa Baru, Ini Penjelasan Guru dan Wali Murid

Dengan keterbukaan sistem seleksi dan proses berbasis digital, Dindik Jatim berharap pelaksanaan SPMB tahun ini bisa menjadi tolok ukur baru dalam pelayanan pendidikan publik yang transparan, adil, dan inklusif.

“Semua ketentuan ini sudah dituangkan rinci dalam Juknis SPMB Jatim 2025 dan dapat diakses secara daring melalui laman spmbjatim.net,” tutup Mustakim.(jaz)

 

Editor : Zaki Jazai
#dinas pendidikan jawa timur #spmb #transparansi akuntabilitas