Trenggaleknjenggelek – Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK di Jawa Timur tahun 2025 menuai sorotan dari kalangan pemerhati pendidikan dan aktivis disabilitas. Meski jalur afirmasi telah disediakan, pelaksanaan seleksi dinilai belum sepenuhnya menjamin keadilan dan inklusi bagi calon siswa difabel.
Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Ali Yusa, menegaskan bahwa SPMB seharusnya menjadi momen penting untuk mengubah paradigma pendidikan menuju sistem yang benar-benar ramah terhadap semua kelompok masyarakat.
“SPMB ini jangan hanya dilihat dari sisi teknis atau kuota. Ini kesempatan untuk mengubah budaya pendidikan agar inklusif bagi semua. Sayangnya, penolakan dan diskriminasi masih terjadi karena sosialisasi yang minim, anggapan bahwa sekolah negeri paling baik, dan faktor ekonomi yang belum mendukung,” ujar Ali Yusa.
Menurutnya, Indonesia sudah berada di jalur yang tepat dengan adanya kerangka pendidikan inklusif, namun pelaksanaannya masih jauh dari optimal. Ia menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor agar inklusivitas tak hanya menjadi slogan.
“Roadmap dan grand design pendidikan inklusif itu sudah ada. Tapi kalau tidak ada gotong royong dari pemerintah, sekolah, hingga masyarakat, maka inklusivitas hanya akan jadi jargon,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur, Abdul Majid, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan adanya kasus penolakan terhadap calon siswa difabel dalam proses SPMB, salah satunya di wilayah Surabaya.
“Kami temukan sendiri kasusnya. Ini menunjukkan bahwa sistem SPMB belum menjamin keadilan bagi semua. Karena itu kami mendesak pembentukan satuan tugas (satgas) khusus SPMB yang melibatkan perwakilan penyandang disabilitas untuk ikut mengawal proses seleksi secara jujur dan berkeadilan,” tegas Majid.
Ia menambahkan bahwa pendidikan inklusif tidak bisa berhenti pada tahap penerimaan siswa semata. Perlindungan terhadap hak-hak anak difabel juga harus mencakup jalur prestasi, pendampingan guru, dan fasilitas sekolah yang layak serta ramah disabilitas.
“Inklusif itu bukan hanya soal menerima siswa difabel. Tapi bagaimana menyiapkan sistem yang adil, guru yang paham, dan lingkungan sekolah yang mendukung perkembangan mereka,” tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan Dinas Pendidikan Jawa Timur, kuota afirmasi untuk jenjang SMA adalah 30 persen, termasuk di dalamnya alokasi 5 persen bagi penyandang disabilitas. Sementara untuk SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen dengan 3 persen di antaranya diperuntukkan bagi difabel.
Namun demikian, kalangan pemerhati pendidikan menilai bahwa angka kuota tersebut tidak akan cukup jika tidak diikuti dengan sistem pelaksanaan yang benar-benar menjunjung tinggi prinsip inklusi dan bebas diskriminasi.
“Angka kuota hanya sekadar angka kalau implementasinya tidak menjamin kenyamanan, keadilan, dan kesiapan seluruh elemen sekolah,” pungkas Abdul Majid.(jaz)
Editor : Zaki Jazai